Memiliki Kesempatan untuk bepergian ke luar negeri, baik itu  liburan, bekerja, melanjutkan pendidikan dan atau beribadah hampir menjadi impian setiap warga negara Indonesia. Namun, ketika pergi ke luar negeri, kita wajib melengkapi persyaratan bepergian ke luar negeri. Lantas bagaimana syaratnya?

Pertama, kita wajib memiliki dokumen perjalanan terdiri atas Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dan Visa negara tujuan. Paspor  terdiri dari Paspor Diplomatik,  Paspor Dinas dan Paspor Biasa. Sedangkan yang dimaksud dari Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu. 

Kemudian kita wajib mendapatkan tanda keluar dari pejabat imigrasi. Maksud dari tanda keluar adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada dokumen perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar wilayah Indonesia. Hal tersebut sebagaimana Pasal 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan setiap orang dapat keluar wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan dan mendapatkan tanda keluar daripejabat imigrasi.

Pejabat imigrasi dapat  menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal:

  1. Orang tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku;
  2. Orang tersebut diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang atau;
  3. Namanya tercantum dalam daftar pencegahan.

(NHT)

BACA JUGA: