Pasti kita pernah mendengar istilah akuntan publik atau orang yang berprofesi sebagai akuntan publik. Profesi ini tentunya tidak asing di kalangan para mahasiswa, khususnya mahasiswa jurusan ekonomi. Tips Hukum kali ini akan mengulas hal tersebut.

Profesi akuntan publik didasarkan pada Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik. Untuk mendapatkan izin menjadi akuntan publik seseorang harus memenuhi syarat sebagaimana Pasal 6 Undang-Undang Akuntan Publik sebagai berikut:

  1. Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah;
  2. Berpengalaman praktik memberikan jasa;
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. Tidak pemah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik;
  6. Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  7. Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; dan tidak berada dalam pengampuan.

Akuntan Publik berwenang untuk memberikan jasa di bidang asuransi, akuntansi, keuangan, dan manajemen. Akuntan publik  berhak untuk memperoleh imbalan jasa, memperoleh perlindungan hukum sepanjang telah memberikan jasa sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan berhak memperoleh informasi, data dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (NHT)

BACA JUGA: