Pengguna kendaraan bermotor wajib menaati semua peraturan lalu lintas, agar dapat terhindar dari kecelakaan lalu lintas. Namun, jika tetap saja terjadi kecelakaan lalu lintas pihak kepolisian lalu lintas wajib menangani kecelakaan lalu lintas tersebut. Lalu, bagaimana cara penanganan yang harus dilakukan oleh polisi lalu lintas saat terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas?

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan pengertian kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. 

Dalam hal kecelakaan lalu lintas tersebut, wajib ditangani oleh polisi lalu lintas, tata cara penanganannya adalah sebagai berikut:

1. Mendatangi tempat kejadian dengan segera;
2. Menolong korban;
3. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;
4. Mengolah tempat kejadian perkara;
5. Mengatur kelancaran arus Lalu Lintas;
6. Mengamankan barang bukti
7. Melakukan penyidikan perkara.

 (NHT)

BACA JUGA: