Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh pelajar beberapa hari lalu menuai pro dan kontra, mengingat pelajar-pelajar tersebut masih di bawah usia 18 Tahun yang dapat dikategorikan masih anak-anak, merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak). Nah, terkait hal tersebut, apakah anak memiliki hak melakukan demonstrasi?

Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

Berdasarkan Pasal 28 UUD 1945, negara menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan cara demonstrasi diatur melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

UU Perlindungan Anak menyatakan setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan. Namun demikian, dalam menyampaikan pendapatnya setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari:

a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
b. pelibatan dalam sengketa bersenjata;
c. pelibatan dalam kerusuhan sosial;
d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan;
e. pelibatan dalam peperangan; dan
f. kejahatan seksual.

BACA JUGA: