Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S. H, M. H. mengucapkan selamat pada Wakil Ketua DPR RI Rachmad Gobel setelah pengucapan janji/sumpah masa bakti 2019-2024. (Foto: Jaka/mr/dpr.go.id)
Sebanyak 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) telah resmi dilantik pada Selasa (1/10). Tentunya anggota DPR akan mendapatkan gaji dan tunjungan kerja. Nah, berapakah gaji dan tunjangan anggota DPR tersebut?
Berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 Jo Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 tanggal 9 Juli 2015 Tentang Kenaikan Tunjangan Kehormatan, Tunjangan Komunikasi Insentif, Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran, Serta Bantuan Langganan Listrik dan Telepon Bagi Anggota DPR, besarnya gaji dan tunjangan anggota DPR adalah sebagai berikut:
- Gaji Pokok anggota sebesar Rp4.200.000
- Tunjangan istri Rp420.000
- Tunjangan anak Rp168.000
- Uang sidang/paket Rp2.000.000
- Tunjangan jabatan Rp9.700.000
- Tunjangan beras Rp.198.000
- Tunjangan PPH Rp1.729.608
- Tambahan tunjangan kehormatan Ketua badan/komisi Rp6.690.000
- Tambahan tunjangan kehormatan wakil ketua badan/komisi Rp6.450.000
- Tambahan tunjangan kehormatan Anggota Rp5.580.000
- Tunjangan tambahan komunikasi intensif Ketua badan/komisi Rp16.468.000
- Tunjangan tambahan komunikasi intensif wakil Ketua Rp16.009.000
- Tunjangan tambahan komunikasi intensif anggota Rp15.554.000
- Tunjangan tambahan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Ketua badan/komisi Rp5.250.000
- Tunjangan tambahan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran wakil ketua badan/komisi Rp4.500.000
- Tunjangan tambahan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran anggota Rp3.750.000
- Tunjangan tambahan bantuan langganan listrik dan telpon Rp7.700.000
BACA JUGA:
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Perjanjian Layanan Pinjaman Online
- Pasal Pidana Penimbunan Obat Terapi Covid-19
- Pasal Pidana Lalai Mengemudikan Kendaraan Bermotor