Aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan sejumlah RUU lainnya pada seminggu terakhir berakibat pada penangkapan sejumlah demonstran yang diduga bertindak anarkistis dan merusak fasilitas umum.

Definisi penangkapan menurut Pasal 1 butir 20 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah “Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan.”

Penyidik untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan berhak melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Secara teknis Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

Jangka waktu dilakukannya penangkapan hanya berlaku paling lama untuk jangka waktu satu hari (24 jam). Apabila dalam jangka waktu lebih dari 1x24 jam tersangka tetap diperiksa dan tidak ada surat perintah untuk melakukan penahanan, tersangka berhak untuk segera dilepaskan. (NHT)

BACA JUGA: