Demonstrasi menolak RUU KUHP dan RUU lainnya, terjadi hampir di seluruh daerah Indonesia belakangan ini. Bahkan telah menimbulkan kerusakan fasilitas umum dan korban. Namun demikian demonstrasi adalah suatu kegiatan menyatakan pendapat yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai demgan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan di muka umum berarti di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.

Menurut aturan di atas, unjuk rasa atau demontrasi adalah kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk:

a. mengeluarkan pikiran secara bebas;
b. memperoleh perlindungan hukum.

Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

a. menghormati hak-hak orang lain;
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c. menaati hukum dan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku;
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
e.  menjaga keutuhan persatuan dankesatuan bangsa.

(NHT)

BACA JUGA: