Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor di jalan protokol dan arteri di DKI Jakarta. Bahkan saat ini mulai diperluas lagi pemberlakuannya. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. Namun ada jenis-jenis kendaraan yang diperbolehkan masuk dalam sistem ganjil genap seperti kendaraan ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan berpelat kuning, sepeda motor dan lainnya. Nah, di mana aturan tersebut tertuang?

Pemberlakuan sistem ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Pembatasan mulai berlaku pada 2 Januari 2019 mulai Senin sampai dengan Jumat dari pukul 06.00WIB sampai dengan 10.00 Wib dan mulai Pukul 16.00WIB sampai dengan 20.00 WIB. Sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Peraturan tersebut dilandasi dari hasil evaluasi, penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana diatur Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2008  yang berdampak positif pada peningkatan efisiensi dan efektivitas pengguna ruang jalan.

Selain itu yang menjadi rujukan atas penerapan aturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2017 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. (NHT)

 

BACA JUGA: