Terdakwa perkara korupsi E-KTP Setya Novanto (SN) melakukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK). Namun, SN sendiri tidak mengajukan upaya hukum biasa berupa Banding dan Kasasi setelah adanya vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Bolehkah PK itu dilakukan?

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), upaya hukum adalah  hak terdakwa dan penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Berdasarkan pengertian tersebut di atas terdapat tentang hak terpidana untuk mengajukan permohonan PK. Permohonan PK diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) bahwa Peninjauan Kembali adalah upaya hukum luar biasa terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

Adapun permohonan PK sebagaimana Pasal 263 Ayat (2) KUHAP dilakukan atas dasar sebagai berikut:

  1. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
  2. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
  3. Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhiIafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Kemudian atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada Ayat (2) di atas, terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan PK apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan. (NHT)

BACA JUGA: