Kemajuan dan perkembangan teknologi informasi dalam bentuk digital elektronik pada era saat ini tidak dapat dihindari sehingga kegiatan kehidupan masyarakat telah berubah. Melalui digital elektronik masyarakat mudah mendapatkan informasi. Namun kita semua jangan sampai terjebak dalam informasi yang berisi berita bohong (hoaks), provokatif dan diskriminatif sehingga membuat kerusuhan dan perpecahan.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara menutup akun-akun yang menyebarkan konten-konten provokatif dan diskiminatif serta hoaks. Tercatat sejak 14 Agustus 2019 hingga 27 Agustus 2019 terdapat 32 ribu lebih akun yang diduga menyebarkan konten berisi provokatif, diskriminatif dan hoaks.

Ada aturan tegas yang mengancam setiap orang agar tidak membuat dan menyebarkan informasi yang berisi hoaks, provokatif dan diskriminatif.

Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah UU Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE), Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 14-15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman tertinggi dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun. (NHT)

BACA JUGA: