Peristiwa diskriminasi kepada mahasiswa Papua telah mencoreng kedamaian yang terus dibangun di masyarakat. Diduga ada oknum aparat yang melakukan tindakan persekusi dan bersikap rasis. Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk menindak tegas jika ada anggotanya yang melakukan persekusi dan tindakan rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dijelaskan bahwa Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan. Etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.

Menurut UU tersebut, suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai diskriminatif ras dan etnis apabila menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis. Salah satu bentuknya adalah berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain.

Seseorang yang melakukan tindakan diskriminasi ras dan etnis dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. (NHT)

BACA JUGA: