Penodaan atau penistaan agama kembali ramai dibicarakan, setelah dikabarkan sekelompok orang telah melaporkan Ustaz Abdul Somad (UAS) ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (17/8/2019). Pengaduan dilakukan oleh kelompok yang menamakan dirinya Brigade Meo NTT. Pengadu menganggap UAS dalam videonya telah meresahkan masyarakat.
Lalu apa itu penodaan/penistaan agama?
Delik penodaan agama yang kerap disebut penistaan agama yang diatur dalam ketentuan Pasal 156 huruf a KUHP ini sesungguhnya bersumber dari Pasal 4 UU Nomor 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama yang berbunyi: ”Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”
Perkara penodaan agama bukan pertama kali terjadi. Beberapa orang telah dianggap melakukan penodaan agama dan dihukum penjara menggunakan pasal ini, diantaranya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan ibu rumah tangga bernama Meliana.
Terhadap norma tersebut, telah beberapa kali diajukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun semuanya ditolak.
Putusan MK Nomor 140/PUU-VII/2009 bertanggal 19 April 2010 amar putusannya menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Putusan MK Nomor 84/PUU-X/2012 bertanggal 19 September 2013 amar putusannya juga ditolak seluruhnya. Terakhir adalah Putusan MK bernomor 76/PUU-XVI/2018 yang secara bulat menolak permohonan pemohon.
MK berargumen undang-undang ini tidak membatasi kebebasan beragama, sebagaimana yang diargumentasikan pemohon. Sebaliknya, undang-undang ini melarang mengeluarkan perasaan yang bersifat permusuhan atau penodaan agama atau pokok-pokok ajaran agama yang ada di Indonesia. (NHT)