Nah, Tips Hukum edisi ini akan mengulas  aturan hukum untuk meminta hak asuh anak. Dalam kasus perceraian,persoalan hak asuh anak tidak luput jadi perebutan antara para pihak dalam perkara cerai padahal kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaiknya, namun tetap saja perebutan anak selalu terjadi.

Pada umumnya perebutan hak asuh anak dimasukan menjadi satu kesatuan dalam gugatan sehingga dapat bersamaan diputus oleh majelis hakim yang memeriksa karna hal tersebut saling berhubungan dan tidak bertentangan pada aturan khusus lainnya. Hal tersebut sebagaimana yurisprudensi MA No.1043.K/Sip/1971, tertanggal 3 Desember 1974 mengenai penggabungan gugatan (samenvoeging van vordering).

Mengacu pada yurisprudesi MA No.102/K/Sip/1973 tertanggal 24 April 1975 bahwa mengenai hak asuh anak pada dasarnya untuk kepentingan anak maka untuk pemeliharaan anak, ibu kandunglah yang diutamakan, khususnya anak-anak yang masih dibawah umur, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium yang membutuhkan kasih sayang dan perawatan ibu.

Adapun aturan khusus yang mengatur mengenai hak asuh anak yang  beragama islam, diatur berdasarkan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, menyebutkan bahwa anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya. Setelah anak tersebut berusia 12 tahun maka dia diberikan kebebasan memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya.

 

BACA JUGA: