Melangsungkan perkawinan merupakan suatu kewajiban yang telah ditentukan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Tujuan pasangan melakukan  perkawinan adalah demi membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Tujuan sama juga diterapkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melangsungkan perkawinan. Namun, karena PNS merupakan aparatur negara yang harus tunduk pada peraturan perundang-undangan, maka jika melangsungkan perkawinan wajib untuk melaporkan kepada atasan/pejabat yang berwenang.

Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Diaman  dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.

Apabila hal ini tidak dilaksanakan sebagaimana tersebut diatas maka mendapatkan sanksi hukuman disiplin berat. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil,  yang menyatakan bahwa:

Pegawai Negeri Sipil yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 14, tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA: