Istilah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) bagi anda yang berprofesi sebagai penyedia jasa konstruksi mungkin tidak asing lagi. Namun, sebaliknya bagi anda yang berprofesi lain maka akan asing dengan Lembaga tersebut. Tips Hukum edisi ini akan mengulas tentang LPJK.

Berdasarkan  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, bahwa pemerintah dan masyarakat mempunyai peran penting untuk usaha dan pekerjaan jasa konstruksi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 31 undang-undang jasa konstruksi. Sehingga perlu melakukan pembentukan suatu Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang terdiri atas unsur- unsur sebagai berikut:
1. Asosiasi perusahaan jasa konstruksi.
2. Asosiasi profesi jasa konstruksi.
3. Asosiasi perusahaan barang dan jasa mitra usaha jasa konstruksi.
4. Masyarakat intelektual.
5. Organisasi kemasyarakatan yang berkaitan dan berkepentingan di bidang jasa konstruksi dan/atau yang mewakili konsumen jasa konstruksi.
6. Instansi Pemerintah dan unsur-unsur lain yang dianggap perlu.

Dengan LPJK, kesempatan menumbuhkembangkan usaha jasa konstruksi nasional semakin luas. LPJK berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan merumuskan pemikiran arah pengembangan jasa konstruksi nasional, tumbuh dan berkembangnya peran pengawasan masyarakat, dan memberi masukan kepada Pemerintah dalam merumuskan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

Pembentukan LPJK disetuji oleh Menteri Pekerjaan Umum yang pada waktu itu mewakili pemerintah dan dikuatkan Berdasarkan Ketetapan Musyawarah Pembentukan LPJK Nomor 06/TAP-MUS/1999 tentang Pengesahan Naskah Deklarasi Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), yang bertugas sebagai berikut:
1. Melakukan atau mendorong penelitian dan pengembangan jasa konstruksi.
2. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi.
3. Melakukan registrasi tenaga kerja konstruksi. yang meliputi klasifikasi, kualifikasi dan sertifikasi keterampilan dan keahlian kerja.
4. Melakukan registrasi badan usaha jasa konstruksi.
5. Mendorong dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi. dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.
Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: