Nabila Jusuf, Indonesian Center for Law and Policy Studies (PSHK)

Saat ini, masyarakat Indonesia khususnya peserta program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tentu sedang merasa menjadi korban “prank” (gurauan) Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Pasalnya, Jokowi tetap menaikkan iuran anggota BPJS meski aturan yang melandasi kenaikan itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 7P/HUM/2020 tertanggal 27 Februari 2020. Kurang dari tiga bulan, tepatnya 6 Mei 2020, Jokowi malah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS.

Dalam penjelasannya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyatakan pemerintah sudah mengikuti putusan MA dengan mengubah struktur tarif kenaikan iuran BPJS yang baru. Dalam Perpres terbaru, kenaikan iuran untuk kelas I menjadi Rp150.000, kelas II menjadi Rp110.000, dan kelas III menjadi Rp 35.000 yang berlaku mulai Juli 2020 kecuali iuran peserta kelas III yang baru naik tahun depan.

Dalam Perpres yang dibatalkan MA, pemerintah mengajukan kenaikan menjadi Rp160.000 untuk kelas I dan Rp 42.000 untuk kelas III. Sementara kelas II tidak ada perubahan.

Sejarah polemik Perpres tentang iuran BPJS. Diolah dari data penulis/The Conversation Indonesia, CC BY

Terlepas dari penjelasan pemerintah, Perpres terbaru tentang kenaikan iuran BPJS kesehatan tetap menyalahi putusan MA karena sesungguhnya alasan MA membatalkan Perpres lama bukan karena masalah besaran nominalnya tapi lebih kepada langkah pemerintah dalam menaikkan iuran BPSJ.

MA melihat alasan pemerintah untuk menaikkan iuran karena adanya defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak dapat dibuktikan. Masalah sebenarnya terletak pada buruknya manajemen BPJS secara keseluruhan, sehingga menaikkan iuran tentu bukan solusi yang efektif.

Masalah-masalah ini tidak terjawab dalam Perpres yang baru. Selain itu, Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS kesehatan menyimpan tiga masalah jika ditinjau dari perspektif hukum:

1. Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan perundang-undangan yang lebih tinggi

Sama seperti Perpres yang telah dibatalkan MA, Perpres terbaru juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 H Ayat (1) dan (3) serta Pasal 34 Ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945. Pasal-pasal tersebut menjamin hak atas kesehatan dan jaminan sosial bagi warga negara dan pemerintah wajib untuk memberikannya sebagai upaya pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) warganya dalam mendapatkan jaminan kesehatan.

Perpres yang terbaru juga bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional , UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur bahwa pemerintah wajib bertanggung jawab menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan umum yang layak, adil, dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Perpres yang baru memungkinkan pemerintah mengelak dari kewajibannya untuk memberikan fasilitas jaminan kesehatan dengan menyuruh masyarakat membayar iuran tanpa memperhatikan kemampuan warganya.

2. Menyalahi prosedur pembuatan aturan

Dari prosedur hukum, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 juga menyalahi aturan.

Pasal 55 UU No.15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur bahwa proses penyusunan Perpres harus melewati tahapan pengharmonisasian. Tahapan ini dilakukan untuk menjamin tidak ada pertentangan norma peraturan sejenis atau bahkan peraturan lebih tinggi.

Jika tahapan ini dilakukan dengan benar, Perpres No. 64 Tahun 2020 yang menaikkan iuran BPJS seharusnya tidak diterbitkan.

Pasal 31 Ayat (3) UU No.5 tahun 2004 tentang MA juga menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibatalkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini berarti Perpres No. 64 Tahun 2020 yang mengacu pada Perpres yang sudah dibatalkan juga tidak dapat digunakan lagi, termasuk tidak boleh dibuat kembali.

3. Langgar tiga asas penting dalam hukum

Perpres ini juga melanggar tiga asas penting dalam hukum yakni asas kepastian hukum, asas keadilan, dan asas erga omnes (mengikat semua pihak).

Asas kepastian hukum adalah merupakan salah satu asas hukum yang menjadi prinsip dasar pembentukan peraturan perundang-undangan untuk memastikan segala permasalahan hukum yang timbul dapat terselesaikan atau paling tidak dapat mengurangi permasalahan yang timbul.

Lalu asas keadilan mengharuskan setiap materi perundang-undangan harus mencerminkan keadilan bagi setiap warga negara tanpa kecuali.

Asas erga omnes yaitu putusan MA tidak hanya mengikat bagi pihak yang mengajukan perkara di MA, melainkan mengikat juga semua warga masyarakat.

Keberadaan Perpres ini melanggar asas pertama karena pemerintah menciptakan ketidakpastian hukum dengan mengeluarkan aturan yang sudah dibatalkan secara hukum oleh MA.

Perpres ini juga tidak memenuhi asas keadilan karena hanya memberikan keringanan pada peserta kelas III saja. Sementara di tengah kondisi ekonomi yang runyam akibat pandemi COVID-19, semua orang terdampak.

Terakhir, Perpres terbaru yang hanya menangguhkan kenaikan iuran pada peserta kelas III melanggar asas mengikat semua pihak putusan MA. Putusan MA yang membatalkan Perpres sebelumnya mengikat bagi semua pihak, bukan hanya pihak yang mengajukan permohonan penolakan kenaikan iuran, yaitu peserta kelas III, tapi juga peserta kelas I dan II.

Jika Perpres No. 64 Tahun 2020 tetap dilaksanakan maka setidaknya ada dua konsekuensi hukum yang bakal dihadapi Indonesia.

1. Ancam reputasi Indonesia sebagai negara hukum

Menurut Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, Indonesia merupakan negara hukum. Artinya segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Ketentuan ini pun berlaku untuk presiden dalam menjalankan kekuasaannya.

Jadi, presiden tidak bisa menjalankan kekuasaannya dengan sewenang-wenang tanpa memperhatikan aturan hukum yang ada.

Meski memang tidak ada sanksi langsung yang dapat diberikan MA kepada presiden apabila tidak menjalankan putusan MA, sudah selayaknya presiden mematuhinya karena dalam sumpah jabatannya, salah tugas kewajiban presiden adalah memegang teguh pelaksanaan UUD 1945.

Presiden sebagai penguasa tertinggi negara juga harus memberikan contoh kepada warga negaranya dalam menghormati dan menjalankan putusan pengadilan.

Tindakan Jokowi mengeluarkan Perpres tersebut menjadi preseden buruk yang berbahaya jika tidak dikoreksi karena berpotensi dapat ditiru oleh pejabat negara lainnya.

2. Merusak tatanan sistem ketatanegaraan

Pemikir politik Prancis Montesquieu memperkenalkan teori trias politica yang menjadi landasan hukum tata negara di berbagai negara.

Teori ini menjelaskan bahwa kekuasaan negara menjadi kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membentuk UU), eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan UU), dan yudikatif (kekuasaan untuk menilai UU). Pembagian kekuasaan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kesewenang-wenangan jika kekuasaan hanya dipegang satu pihak.

Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut asas trias politica tersebut. Sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amendemen UUD 1945 telah menerapkan prinsip saling kontrol antara lembaga legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)), eksekutif (Presiden), dan yudikatif (MA dan Mahkamah Konstitusi (MK)) untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antar lembaga-lembaga tersebut.

Dalam sistem tata negara Indonesia, MA memiliki kewenangan untuk memastikan peraturan perundang-undangan di bawah UU yang dikeluarkan pemerintah sudah selaras dengan UU. Proses ini disebut hak uji materi.

Apa yang dilakukan Jokowi dengan mengeluarkan Perpres No. 64 Tahun 2020 adalah bentuk pengabaian fungsi kontrol dari lembaga yudikatif. Hal ini akan berakibat pada rusaknya sistem ketatanegaran di Indonesia.

Legalitas tertinggi dalam pembentukan hukum terletak pada kedaulatan rakyat, sehingga semua peraturan selayaknya harus mencerminkan segala kebutuhan dan kepentingan rakyat.The Conversation

Nabila Jusuf, Researcher, Indonesian Center for Law and Policy Studies (PSHK) and Assistant lecturer, Indonesia Jentera School of Law, Indonesian Center for Law and Policy Studies (PSHK)

Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

BACA JUGA: