Bono Budi Priambodo, Universitas Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga seorang purnawirawan jenderal Angkatan Darat baru-baru ini mengeluarkan pernyatakan kontroversial dengan mengusulkan bahwa pemerintah bisa saja merekrut perwira-perwira militer untuk mengisi jabatan-jabatan di kementerian dan pemerintahan.

Banyak pihak menentang wacana Luhut untuk menerima militer dalam seleksi jabatan sipil, karena khawatir ini dapat mengembalikan kebijakan dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) era Orde Baru yang otoriter yang memungkinkan militer untuk terlibat dalam kehidupan sipil masyarakat. Pada saat itu tentara menduduki jabatan-jabatan di kementerian, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Luhut menyangkal bahwa dirinya ingin mengembalikan peran militer seperti pada masa Orde Baru.

Namun, mereka yang menentang berpendapat bahwa usulan Luhut dapat membahayakan proses demokrasi di Indonesia yang sudah berjalan selama dua dasawarsa semenjak 1998. Presiden pada rezim Orde Baru, Suharto menggunakan militer dan peran dwifungsi ABRI untuk mempertahankan kekuasaannya yang berlangsung 32 tahun lamanya.

Akan tetapi, sebagai ahli hukum administrasi negara yang meneliti reformasi birokrasi Indonesia, saya berpendapat bahwa selama personil tentara kompeten, mereka memiliki hak sebaliknya–seperti pendahulunya yang berjuang dalam Perang Kemerdekaan–untuk melayani publik.

Konsep Dwifungsi ABRI diilhami oleh semangat pejuang Indonesia yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia melawan Belanda antara 1945-1949. Semangat yang yang melibatkan seluruh warganegara dalam berjuang bagi negara selamanya relevan bagi Indonesia.

Saat ini, proses rekruitmen berdasarkan kompetensi telah menjadi bagian dari reformasi birokrasi, baik di organisasi kemiliteran maupun sipil, untuk menghindari penyelewengan kekuasaan yang pada masa lalu terjadi lagi.

Sejarah Gemilang

Dwifungsi ABRI berawal dari tradisi luhur militer Indonesia dalam perang melawan Belanda antara 1945-1949. Generasi awal prajurit-prajurit Indonesia bertempur atas keinginan sendiri, didorong semata oleh hasrat untuk membela negara dari rongrongan Belanda yang enggan mengakui Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.

Kala itu, tentara Indonesia terbentuk secara sukarela. Rakyat mengangkat senjata dan bertempur tanpa ada yang menyuruh atau membiayai.

Salah satu tokoh militer Indonesia terkemuka, Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, mengabadikan semangat ini dan mencetuskan konsep “Broad Front”. Menurut konsep ini, tentara tidak boleh hanya mengurus pertahanan dan keamanan, tetapi juga ikut serta dalam upaya meningkatkan kesejahteraan negara secara keseluruhan. Namun, Jenderal Nasution menegaskan bahwa militer Indonesia tidak akan memainkan peran politik langsung guna mencegahnya menjadi alat politik untuk merebut kekuasaan.

Itulah sebabnya sepanjang 1950-an sampai awal 1960-an, militer Indonesia berjuang tidak hanya di medan laga, tetapi terlibat aktif—-meski tidak secara langsung-—dalam urusan-urusan politik bahkan ekonomi.

Sejarah kelam

Sepanjang Orde Baru, perwira-perwira dan jenderal-jenderal militer ditempatkan di hampir semua bidang kehidupan untuk mempertahankan stabilitas politik.

Kalangan militer melakukan pendekatan tangan besi dengan alasan menghindari huru-hara politik dan ekonomi yang terjadi pada masa rezim Sukarno.

Campur-tangan militer dalam kehidupan sipil ini, sayangnya, berujung pada penindasan bahkan kekerasan terhadap suara-suara kritis, bahkan siapapun yang sekadar berbeda pendapat dengan pemerintah.

Sepanjang Orde Baru, militer Indonesia dituduh melakukan berbagai pelanggaran HAM, termasuk pada peristiwa 1965, berbagai operasi militer di Papua dan Aceh, kerusuhan 1998, dan banyak lagi.

Penahanan akademisi dan aktivis Robertus Robet baru-baru ini, karena menyanyikan parodi Mars ABRI yang dianggap menghina tentara, membawa kembali kenangan buruk itu.

Para aktivis mengecam usul Luhut untuk memastikan pengalaman buruk di masa lampau tidak akan pernah terjadi lagi.

Mencermati usul luhut

Namun, pernyataan Luhut bisa jadi didorong oleh alasan pragmatis.

Indonesia melaksanakan kebijakan rekrutmen perwira militer untuk mengisi jabatan-jabatan sipil sampai pertengahan 1990an. Setelah kejatuhan Orde Baru di 1998, kebijakan ini ditinggalkan dan jabatan-jabatan yang biasa diisi oleh perwira militer itu pun dihapuskan. Banyaknya diperkirakan mencapai lebih dari ribuan jabatan.

Berakhirnya kebijakan rekrutmen lama ini mengakibatkan ribuan perwira dalam dinas aktif tidak memiliki tugas apapun. Gaji pokok yang relatif kecil kadang memaksa mereka mencari pemasukan tambahan untuk nafkah mereka. Beberapa perwira bahkan terpaksa menjadi pengemudi taksi daring.

Untungnya, dalam suasana yang lebih demokratis, pendidikan dan latihan perwira militer diarahkan untuk menjadikan mereka lebih profesional. Akibatnya, kebanyakan perwira militer menjadi kompeten dalam banyak keahlian dan keterampilan sipil seperti di bidang manajemen.

Inilah mungkin yang membuat Luhut percaya diri menawarkan junior-juniornya mengisi jabatan-jabatan dalam birokrasi sipil.

Kembalinya dwifungsi: mungkinkah?

Setelah hampir 20 tahun menjadi lebih demokratis, mungkinkah militer kembali ber-dwifungsi?

Dari sudut pandang internal militer kemungkinannya kecil karena adanya kebijakan restrukturisasi TNI. Sejak masa kepresidenan Abdurrahman Wahid pengisian jabatan sipil oleh perwira militer sudah mulai dikurangi. Pada masa kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono, seorang jenderal Angkatan Darat yang terkenal akan komitmennya pada demokrasi, restrukturisasi ini selesai dilaksanakan dengan hasil yang memuaskan.

Kebanyakan prajurit Indonesia kini bangga dengan julukan profesional yang diberikan padanya. Mereka juga menyesali dan merasa malu akan pengalaman institusi mereka sepanjang Orde Baru.

Di lain pihak, lembaga-lembaga pemerintah juga menunjukkan keprofesionalan mereka. Era Reformasi sejak akhir 1990an telah meningkatkan pengaruh birokrasi sipil, setelah bertahun-tahun tunduk pada rezim otoriter yang didukung militer.

Proses rekrutmen di lembaga-lembaga pemerintahan telah dirancang untuk berdasar pada keterampilan dan kompetensi. Jika lembaga-lembaga ini berencana untuk merekrut perwira militer, mereka harus menempuh proses yang sama dengan calon-calon lainnya.

Dengan semakin banyaknya warganegara Indonesia yang berdinas di ketentaraan memiliki kapasitas dan keterampilan profesional, masuk akal jika sumberdaya ini dimanfaatkan. Justru tidak masuk akal jika perwira-perwira generasi baru ini dihalangi untuk memasuki sektor publik karena dosa-dosa institusinya di masa lampau.

Meski demikian, harus diakui bahwa rekrutmen sektor publik berbasis kompetensi ini belum terbukti dapat menjamin bahwa penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan militer di masa lalu tidak akan terjadi lagi. Mungkin satu-satunya cara agar publik dapat menerima militer dalam jabatan-jabatan sipil adalah dengan tindakan nyata baik pemerintah maupun militer untuk terus mendukung demokrasi setulus hati.

Penangkapan akademisi aktivis karena menghina militer di bawah pemerintahan Jokowi (yang didukung oleh jenderal-jenderal dari zaman Orde Baru) belum mampu menunjukkannya. Jadi, tentu saja, hal ini masih butuh waktu.

Ariza Muthia telah berkontribusi dalam penerbitan artikel iniThe Conversation

Bono Budi Priambodo, Associate lecturer, Universitas Indonesia

Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

BACA JUGA: