Hampir tujuh tahun sejak pertama kali saya menulis surat pembaca di harian Kompas dan Suara Pembaruan akan saya lalui dimana oleh majelis hakim agung di MA surat pembaca yang saya tulis dinyatakan telah mencemarkan nama PT Duta Pertiwi Tbk (Sinar Mas Group) dan saya dihukum percobaan satu tahun serta dihukum membayar satu miliar rupiah ke Sinar Mas Group.
 
Pertanyaan yang saya tulis di dalam surat pembaca mengenai siapa yang harus bertanggungjawab mengenai properti yang saya beli sampai hari ini tidak terjawab dan tidak ada satu orangpun yang bisa dimintakan pertanggungjawaban terhadap produk properti dari Sinar Mas Group yang saya beli ini, yang berupa kios/toko/HMSRS (Hak Milik Satuan Rumah Susun).
 
Di dalam Akta Jual Beli sangat jelas tercantum apa yang dijual Sinar Mas Group yang terdiri dari HMSRS, benda bersama, bagian bersama dan tanah bersama (Sinar Mas Group juga memberikan faktur pajak yang menerangkan Sinar Mas Group menerima pembayaran atas tanah dan atas bangunan berikut pajak pertambahan nilai atas tanah dan bangunan ini) dan sangat jelas apa yang saya beli. dari transaksi ini yang berupa kios yang merupakan unit rumah susun non hunian dimana penandatanganan Akta Jual Beli ini dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tapi baru saya ketahui bulan September 2006 bahwa tanah bersama yang dijual Sinar Mas Group ternyata bukan milik Sinar Mas Group melainkan milik Pemprov DKI Jakarta.
 
Tak seorangpun di negeri ini yang bisa dimintakan pertanggungjawabannya terhadap penjualan tanah milik Pemprov DKI Jakarta ini. Sinar Mas Group sebagai penjual tanah bersama tidak mau bertanggung jawab, PPAT juga tidak mau bertanggungjawab, Pemprov DKI Jakarta juga tidak mau bertanggungjawab dan masa bodoh terhadap kerugian konsumen dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menerbitkan sertifikat HMSRS ini yang tidak menerangkan dalam sertifikat bahwa tanah bersama ini milik Pemprov DKI Jakarta bukan milik Sinar Mas Group juga tidak mau bertanggungjawab.
 
Begitu susah untuk meminta pertanggungjawaban penjualan tanah Pemprov DKI Jakarta ini. Ada empat pihak yang tersangkut dalam penjualan tanah bersama milik Pemprov DKI Jakarta ini yaitu pihak Sinar Mas Group sebagai penjual tanah bersama ke ribuan konsumen, PPAT sebagai pihak pembuat Akta Jual Beli terhadap tanah bersama, Pemprov DKI Jakarta sebagai pemilik tanah bersama dan BPN sebagai penerbit sertifikat HMSRS atas tanah bersama.
 
Menggugat ke pengadilan dan melaporkan ke pihak yang berwajib tidak ada satupun yang membawa hasil semua ditolak oleh para aparat penegak hukum. Kesimpulan saya aparat penegak hukum menyatakan bahwa menjual tanah yang bukan milik penjual bukan merupakan suatu tindak kejahatan di negeri ini, maka berhati-hatilah membeli properti di negeri ini jangan sampai apa yang saya dan ribuan konsumen lain alami menimpa para calon pembeli properti karena tidak akan ada perlindungan buat konsumen di negeri ini.
 
Hanya secuil pengalaman pahit ini yang bisa saya bagikan pada para calon konsumen di seluruh negeri. Calon-calon konsumen properti mesti ekstrawaspada jika ingin membeli properti terutama milik Sinar Mas Group yang sekarang menggunakan bendera Sinar Mas Land dalam menjual propertinya (saya membaca sebuah surat pembaca di Kompas tanggal 10 Maret 2013 dari pembeli properti yang menanyakan sertifikat terhadap properti yang dibeli dari Sinar Mas Land yang sudah lima tahun tetapi sertifikat belum diberikan ke konsumen). Terima Kasih.
 
Khoe Seng Seng
ITC Mangga Dua lt 2 blok B 42, Jakarta 14430.

BACA JUGA: