Persoalan hukum tidak boleh dicampuradukkan dengan masalah politik, kata para politikus dan pengamat yang sering tampil di layar kaca terkait dengan persoalan hukum AU (Anas Urbaningrum) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi. Hukum harus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak dibelok-belokkan ke ranah politik, kata para pejabat, politikus, dan pengamat.
 
Karena AU ini adalah tokoh politik maka sangat sulit untuk tidak mengaitkan persoalan hukum yang dihadapi AU dengan persoalan politik apalagi dengan pernyataan-pernyataan yang AU sampaikan ke publik yang sangat kental dengan nuansa politiknya serta kedatangan para tamu yang terdiri dari kalangan pejabat dan politikus ke rumah AU.
 
Apa yang AU alami, menurut AU, adalah suatu peristiwa politik yang dibalut dengan peristiwa hukum yang sengaja dibuat oleh lawan-lawan politik AU. AU sangat yakin bahwa dia tidak bersalah dengan mengeluarkan pernyataan yang sangat kontroversial (gantung di Monas).
 
Dari apa yang AU sampaikan melalui pernyataannya yang dengan sangat yakin tidak terlibat dalam kasus korupsi, saya juga meyakini aparat penegak hukum akan sangat sulit untuk membuktikan AU bersalah karena AU adalah orang yang cerdas dan tidak akan meninggalkan bukti ketika melakukan tindakan kejahatan.
 
Saya mengharapkan majelis hakim bisa benar-benar membuktikan tindak kejahatan yang dituduhkan pada AU ketika masuk ke persidangan, jangan seperti majelis hakim yang menangani kasus surat pembaca saya yang dituduh mencemarkan nama Sinar Mas Group (majelis hakim menghukum saya 6 bulan penjara dalam masa percobaan 1 tahun) dengan menggunakan bukti palsu dan keterangan palsu yang saya buktikan ketika persidangan berlangsung dan saya ajukan bukti surat sebagai barang bukti tapi bukti surat saya yang membuktikan keterangan palsu ini tidak dicantumkan dalam putusan, begitu juga ketika korban yang membuat laporan ke polisi yang menuduh saya mencemarkan namanya tidak bisa dihadirkan ke persidangan, kami (saya dan penasihat hukum saya) minta untuk dipaksa dihadirkan, majelis hakim tidak mempedulikan permintaan kami dan dinyatakan oleh majelis hakim sudah ada korban yang lain katanya (yang mengaku korban adalah saudara Glen Hendra Gunadirdja dan dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi dari Sinar Mas Group sendiri yang tertulis di Berita Acara Pemeriksaan para saksi dari Sinar Mas Group ini tapi pada putusan, korban jadi berubah menjadi saudara Hermawan Wijaya yang tidak pernah melapor dan tidak pernah mengadukan saya ke polisi) .
 
Saya mengharapkan semua kasus yang berproses ke pengadilan oleh majelis hakim jika dihukum bersalah didasarkan pada bukti-bukti bukan berdasarkan kekuasaan. Terima kasih
 
Khoe Seng Seng
ITC Mangga Dua lt 2 blok B 42, Jakarta 14430

BACA JUGA: