GRESNEWS - Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) menyebarkan rilis pada hari ketika pengusaha Hartati Murdaya divonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/2/2013). Hakim memutuskan mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian suap kepada mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Ahmad Batalipu. Suap itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) lahan seluas 4.500 hektare atas nama PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM), keduanya milik Hartati.

Pernyataan YLBHI itu disampaikan oleh Julius Ibrani, pengabdi bantuan hukum dari yayasan yang bermarkas di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat, itu. Pernyataan itu juga menyertakan nama Sudarmin Paliba sebagai perwakilan Forum Tani Buol dan Ara Matong dari AGRA. Menurut Julius, selain vonis terhadap Hartati, permasalahan lain yang sebetulnya menyangkut nasib rakyat adalah mengenai dugaan perampasan tanah ulayat dan tanah transmigrasi rakyat oleh PT Hardaya Inti Plantation.

YLBHI memaparkan fakta sebagai berikut. Pada 1993, sekelompok orang yang di kemudian hari diketahui sebagai pihak PT Hardaya Inti Plantation, anak perusahaan PT Central Cipta Murdaya, milik Hartati Murdaya, melakukan eksplorasi dan eksploitasi di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah. Operasi perusahaan itu dilakukan di atas lahan ulayat berisi permukiman, pertanian, dan perkebunan tradisional yang produktif sebagai sumber penghidupan.

"PT HIP tanpa dasar hukum dan alas hak yang jelas mengubah lahan ulayat perkebunan kelapa sawit, perkantoran, camp dan bangunan pabrik pengolahan CPO (crude palm oil). Pembukaan lahan perkebunan sawit pun dilakukan dengan penggusuran paksa, penyerobotan sampai tindak kekerasan dan kriminalisasi warga yang dilakukan oleh ´tim pengamanan bayaran´ PT HIP dari TNI-POLRI hingga korban berjatuhan dan tidak mampu mempertahankan haknya," ujar Julius.

""Berdasarkan Sensus Badan Pusat Statistik 2010, Kabupaten Buol memiliki areal hutan seluas 258.228 hektare, yang terdiri dari hutan lindung 63.602 hektare, hutan produksi biasa tetap 60.413 hektare, hutan produksi terbatas 100.341 hektare, hutan yang dapat dikonversi 24.070 hektare, hutan suaka alam dan hutan wisata 9.802 hektare.

Merebut Ulayat
PT HIP didirikan pada 1995 sesuai dengan Akta Pendirian yang dibuat di hadapan Notaris Nurul Hidajati, S.H. Nomor 4 tertanggal 3 April 1995. Sementara itu Surat Keputusan Hak Guna Usaha (HGU) baru diterbitkan oleh Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Surat Keputusan Nomor: 34/HGU/BPN/98 tertanggal 16 Juni 1998 atas lahan seluas kurang lebih 22.780 hektare atas nama PT Hardaya Inti Plantation, dengan sertifikat HGU No. 1 atas lahan seluas 16.434,388 hektare dan Sertifikat HGU No. 2 atas lahan seluas 6.346,478 hektare.

Lahan seluas 4.619,8 hektare itu terletak di Kecamatan Momunu, Tiloan dan Bukal, Kabupaten Buol, yang merupakan tanah ulayat masyarakat Buol. Tanah itu, menurut YLBHI, dirampas oleh PT HIP untuk perkebunan kelapa sawit.

"Berbagai upaya penolakan warga tidak berbuah hasil apapun mengingat Pemerintah Daerah, belakangan diketahui Bupati Buol Amran Batalipu terlibat dalam korupsi suap izin HGU perkebunan sawit, DPRD, TNI, Polri sudah berselingkuh dengan PT HIP," kata Julius.

Pada 1999, warga membentuk Forum Tani Buol (FTB) untuk mendesak PT HIP dan pemerintah lokal agar mengembalikan tanah ulayat warga. Kesepakatan tertulis pun terjadi pada 24 Mei 2000. PT HIP sepakat akan mengembalikan tanah ulayat warga. Pemerintah lokal dan PT HIP menandatangani kesepakatan tersebut.
"Tetapi tanah tidak kunjung dikembalikan, pengamanan dari TNI-Polri justru semakin ketat dan represif. Persoalan lain pun ikut muncul, yakni, pelanggaran hak atas pekerjaan bagi buruh yang bekerja di PT HIP dan perampasan lahan transmigrasi," kata Julius.

Selasa, 16 Oktober 2012. Kembali terjadi perundingan antara perwakilan masyarakat dan petani Buol dengan pihak PT HIP di Kantor PT CCM, Jl. Cikini No. 78 Jakarta Pusat. Menurut Julius, dalam perundingan tersebut telah dicapai kesepakatan serta kesepahaman bahwa PT HIP bersedia mengembalikan lahan masyarakat sesuai dengan batas-batas yang disepakati pada pertemuan 24 Mei 2000. "Namun, tetap tidak ada implementasi."

"PetaSebagai informasi, menurut paparan tertulis Forum Tani Buol, 21 November 2012, pelaksanaan atas kesepakatan tersebut dilakukan dengan mengajukan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (SPPHT) melalui Kantor Pertanahan Wilayah setempat, yang di dalamnya menegaskan tentang pelepasan sebagian dari areal HGU PT HIP seluas 4.619,8 hektare dari total areal HGU seluas 22.780 hektare sebagaimana yang dimaksud dalam SK. HGU yang diterbitkan oleh Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui SK. Nomor: No: 34/HGU/BPN/98 tertanggal 16 Juni 1998 dengan Sertifikat HGU No.1 atas lahan seluas 16.434,388 hektare dan Sertifikat HGU No.2 atas lahan seluas 6.346,478 hektare, dengan menyebutkan batas-batas areal lahan yang dilepaskan, yaitu:  

Sebelah Utara: 
Berbatasan dengan kebun masyarakat Desa Mopu, kebun Masyarakat Desa Unone, kebun Masyarakat Desa Yugut, kebun masyarakat Desa Panimbul, kebun masyarakat Desa Taluan, dan kebun masyarakat Desa Suraya;
 
Sebelah Selatan:   
Berbatasan dengan Jalan Perusahaan dari Divisi I sampai Divisi III;

Sebelah Timur:
Berbatasan dengan kebun masyarakat Desa Modo dan kebun masyarakat Desa Moyong;

Sebelah Barat:   
Berbatasan dengan kebun masyarakat Desa Suraya, dan kebun masyarakat Desa Jati Mulya (SP II).

Selanjutnya dalam Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Lahan Hak Guna Usaha dimaksud, ditegaskan bahwa lahan seluas 4.619,8 hektare dimaksud dilepaskan untuk diserahkan kembali bagi memenuhi kepentingan/keperluan masyarakat petani Buol sesuai kesepakatan 16 Oktober 2012.

Senin, 5 Januari 2013. Sekira 3.000 warga Buol kembali mengadakan unjuk rasa menuntut antara lain supaya Pemerintah Daerah segera menyelesaikan persoalan perampasan tanah ulayat warga Buol secara terbuka dengan memastikan pengembalian tanah ulayat kepada warga Buol serta memberikan perlindungan dan memastikan hak petani plasma.

Pengacara Hartati, Arief Patramijaya, belum bisa dikonfirmasi oleh Gresnews.com. Kader Partai Demokrat dan mantan Ketua Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) itu belum membalas panggilan seluler, Senin malam (4/2/2013).

Sudarmin Paliba dari Forum Tani Buol menyatakan, lahan seluas 4.619,8 hektare yang dikembalikan oleh PT HIP, secara prinsip akan dibagikan kepada warga Masyarakat Petani Buol yang merupakan ahli waris atau keturunan dari para pendahulu atau sesepuh masyarakat petani Buol, yang saat ini berjumlah 3.829 warga.

"Oleh karena lahan tersebut telah tertanami kelapa sawit maka dengan mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak, baik pihak PT HIP maupun pihak ahli waris, maka kelapa sawit yang sudah ada tetap harus dipelihara dan dikelola oleh masyarakat bekerjasama dengan pihak PT HIP dengan sistem bagi hasil secara adil."


BACA JUGA: