JAKARTA - Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi meminta pemerintah daerah mencabut  izin perusahaan alih daya (outsourcing) yang menyengsarakan pekerja dan tidak memberikan hak-hak normatif pekerja.

"Saya minta seluruh pemerintah daerah mencabut izin operasional pengerah tenaga outsourcing yang tidak taat UU No 13 dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Pemda harus mencabut izin operasionalnya karena penerbitan izinnya ada di pemda," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Kantor Kemnakertrans, Jakarta, Kamis (27/9). Perusahaan outsourcing yang menyengsarakan pekerja, melanggar UU No. 13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi maka harus dicabut izinnya."

Muhaimin mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan aturan outsourcing.


 

BACA JUGA: