JAKARTA - LBH Jakarta menganggap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah membohongi buruh.

Pembela publik LBH Jakarta Maruli Tua Rajagukguk mengatakan kebohongan Muhaimin itu adalah dengan menyatakan pihak Kemenakertrans telah menindaklanjuti semua pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Setidaknya, ada 28 pengaduan yang masuk ke Posko THR di Kemenakertrans tahun ini.

Maruli mengatakan ada empat pengaduan mengenai THR yang disampaikan oleh LBH Jakarta kepada Posko Pengaduan THR di Kemenakertrans. Pengaduan itu adalah tiga perusahaan tidak ada iktikad baik untuk membayarkan THR kepada para buruh tanpa alasan yang dibenarkan oleh ketentuan hukum di bidang ketenagakerjaan dan satu perusahaan berjanji akan membayarkan THR pada 27 Agustus 2012.

"Sampai saat ini ketiga perusahaan tersebut tidak membayarkan THR para buruh tersebut yakni PT. Intan Pertiwi, PT. Askes (Persero) dan PT. Surya Pacific Sejahtera dengan jumlah buruh yang tidak mendapatkan THR sebanyak 73 orang," kata Maruli melalui pernyataan tertulis yang diterima gresnews.com, Sabtu (25/8).

Maruli menambahkan, hal yang patut juga disesalkan, Kemenakertrans dan jajarannya hanya mengimbau dan tidak menindak  tegas para pengusaha nakal tersebut, sehingga sampai saat ini para pengusaha nakal tersebut seolah-olah tidak tersentuh oleh hukum dan bebas berkeliaran.
 
"Meminta dan mendesak kepada Menakertrans untuk meminta maaf atas pernyataannya yang telah membohongi para buruh secara terbuka, khususnya kepada 73 buruh yang tidak mendapatkan THR dan sudah diadukan ke posko THR Kemenakertrans, yang sampai saat ini tidak ada penyelesaiannya," kata Maruli.

BACA JUGA: