Jakarta - Menko Kesra Agung Laksono menegaskan bantuan operasional sekolah (BOS) harus sampai di siswa maksimal pada 16 Januari mendatang. Apabila terlambat, pemerintah akan mengancam pelakunya dengan tuntutan pidana.

"Jika sampai tanggal tersebut belum sampai, saya memberikan ancaman (sekolah) akan dimasukkan dalam kasus pidana," tandas Agung Laksono

Ancaman pidana tersebut dilontarkan Agung menyikapi kenaikan anggaran untuk Kantor Menko Kesra dari Rp232 miliar pada 2011 menjadi Rp268 miliar pada 2012.

Menurutnya, kenaikan anggaran antara lain untuk renumerasi pegawai dan pembangunan sarana dan prasarana. Sedangkan untuk pendidikan, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus sampai di siswa maksimal tanggal 16 Januari 2012.

Agung menambahkan tahun 2012  upaya program kesejahteraan sosial masih melanjutkan program 2011. Tidak adanya program baru dari pemerintah dalam upaya mensejahterakan masyarakatnya karena program lama seperti Bedah Kampung, Program Keluarga Harapan (PKH)  masih relevan untuk diteruskan.

BACA JUGA: