JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah dinilai gamang dalam menetapkan formula pengupahan bagi buruh yang dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentan Pengupahan. Komisi IX DPR merasa formula pengupahan yang dimuat dalam paket ekonomi jilid IV belum adil dan terwakilkan secara komprehensif khususnya menyangkut pendapatan para pekerja.

Ketua Komisi IX Dede Yusuf mengatakan, dengan karakteristik dan kapasitas daerah yang berbeda-beda, penyeragaman formulasi penentuan upah di seluruh wilayah pusat dan daerah lewat model perhitungan kenaikan upah setiap tahun berdasarkan KHL tahun berjalan, inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dirasa kurang tepat.

Karena itulah, kata Dede, DPR belum bisa menyetujui isi RPP Pengupahan yang saat ini masih dalam proses persiapan dan pembahasan antara DPR bersama instansi pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja.

"Proses dan persiapan masih didorong sehingga DPR belum melakukan proses sosialisasi terkait pemberlakuannya. Pada intinya, RPP pengupahan itu adalah menentukan standar kenaikan upah setiap tahun dihitung berdasarkan KHL tahun berjalan, inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata politisi Partai Demokrat itu kepada gresnews.com, Selasa (20/10).

Sebagai mitra kerja pemerintah, pihak DPR pada posisinya belum sepenuhnya setuju dengan maksud penetapan aturan pengupahan tersebut. Menurut Dede, kalkulasi penentuan upah minimal tidak hanya berdasarkan pertimbangan yang seperti sudah disepakati, tetapi harus memperhatikan kemampuan daya beli dan proses kebutuhan demand and supply barang sesuai KHL masing-masing Propinsi dan Kabupaten/Kota.

"Kami mengapresiasi pemerintah membuat formula namun harus dilihat komponen lain yang berakibat pada naik turunnya KHL. Artinya, tidak bisa ditentukan oleh inflasi dan pertumbuhan secara nasional karena tiap daerah berbeda," kata Dede.

Seperti nilai UMK di Jawa Barat, misalnya, dia menyebut Kabupaten Karawang dan Bekasi sudah lebih tinggi dari UMP Jakarta dimana standar upah sudah mencapai level Rp3 juta per bulan. Sementara di sisi lain, Kabupaten Majalengka yang juga terletak di Jawa Barat cenderung memiliki tingkat upah rendah yaitu masih Rp1,8 juta. Ketimpangan itu, kata dia dipengaruhi oleh daya dukung infrastruktur dan pertumbuhan industri.

Untuk itu, dalam konteks penentuan upah, jalan tengah yang ditawar DPR adalah jangan disamakan atau disamaratakan upah antar daerah secara nasional melainkan disesuaikan dengan kondisi supply and demand serta kesiapan daerah. Tanpa ada kejelasan, Dede khawatir gerakan buruh dan pekerja di berbagai daerah terus berlanjut dan menolak.

"Menurut saya diperlukan formula yang tepat supaya ada kepastian hukum dan angka biaya hidup layak," kata Dede.

Terkait hal itu, RPP pengupahan menjadi salah satu target pembahasan yang akan didorong pemerintah. Dalam penentuan upah secara adil, Dede menilai pemerintah perlu bekerjasama dengan Dewan Pengupahan Daerah yang lebih mengetahui angka KHL daerah.

Selain itu yang terpenting jangan sampai ada pelanggaran kontrak yang dapat merugikan pekerja atau buruh. "Silakan ada kesepakatan namun tidak bisa di bawah standar layak. Misalnya, UMP DKI Jakarta adalah Rp2,7 juta, harus diikuti perusahaan dan tidak boleh di bawah itu karena ada aturan hukumannya yang berlaku," ujarnya.

BERATKAN PEKERJA - Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi mengatakan, formula pengupahan yang dirancang pemerintah ke depan akan sangat memberatkan buruh.

"Kami menolak RPP yang masuk dalam paket ekonomi jilid IV karena kenaikan buruh hanya berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Rusdi kepada gresnews.com, Selasa (20/10).

Rusdi menilai, kenaikan nilai upah kedepannya akan semakin memberatkan pekerja karena kalkulasi nilai upah dalam ketentuan RPP hanya 10 persen. Nominal itu dianggap kecil dan tidak mencukupi kebutuhan hidup pekerja.

Menurutnya, jika kenaikan upah hanya berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi maka nasib pekerja akan semakin rentan. Saat ini saja, kata dia, inflasi baru tumbuh 5 persen sementara pertumbuhan ekonomi hanya 4,6 persen.

Kondisi ini akan memengaruhi kondisi upah minim di berbagai daerah. Ia mencontohkan, daerah di Jawa Tengah, nilai Upah Minimum Kabupaten rata-rata masih sekitar Rp1,2 juta. Apabila hanya dinaikkan 10 persen sesuai ketentuan yang ditetapkan, maka tidak ada peningkatan yang berarti bagi kesejahteraan pekerja.

"Kalau daerah yang upahnya rendah kemudian hanya naik 10 persen sama saja," tegasnya.

Terkait hal itu, KSPI mengajukan permohonan kepada pemerintah agar merevisi poin atau item dalam Kebutuhan Hidup Layak yang terdiri dari tiga komponen utama seperti makanan, perumahan dan transportasi.

Direktur Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati menilai, target capaian kerja pemerintah yang mesti dikejar adalah pada konteks perbaikan struktural ekonomi melalui kebijakan rill sektor konsumsi dan stabilisasi harga kebutuhan. Hal ini dianggap efektif memulihkan daya beli masyarakat.

Alasannya, persoalan selama ini adalah, tingginya berbagai bahan pokok belum diimbangi jumlah upah buruh. "Menghadapi kondisi sulit saat ini, stabilisasi perlu dikendalikan pemerintah," kata Enny kepada gresnews.com.

Disamping itu, menurut Enny, pemerintah khususnya juga perlu mencapai kesepakatan bersama pengusaha soal sistem regulasi pengupahan buruh. Diyakini, hubungan timbal balik positif antara pengusaha dan pekerja akan menentukan langkah pembayaran insentif secara layak.

SUDAH TEPAT - Pemerintah sendiri menanggapi polemik ini mengambil sikap percaya diri bahwa formula pengupahan yang ditetapkan sudah tepat. Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil menilai, formula kenaikan upah buruh yang dihitung berdasarkan kenaikan tingkat inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi adalah yang terbaik bagi pengusaha dan pekerjanya.

Formula baru tersebut, kata dia, memberi kepastian terhadap kenaikan pengupahan sehingga tidak ada lagi ´keributan´ di setiap tahun menjelang kenaikan UMP. "Itu yang terbaik dan itu kita itu yang penting menciptakan lapangan kerja sebanyak mungkin, dengan adanya kepastian. Tanpa ribut-ribut," ujar Sofyan Djalil saat ditemui di Komisi I, Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/10).

Sofyan menilai, kebijakan tersebut dibuat tidak untuk memihak salah satu pihak. Menurutnya, dengan formula baru tersebut kepastian terjamin sehingga isu pengupahan tidak dipolitisasi.

"Memihak pada buruh dan buat kepastian pengusaha. Sehingga tidak jadi politik lokal. Kalau pilkada itu dijadikan isu politik. Jadi kenaikannya bukan karena ekonomi bukan karena apa tapi karena politik," kata Sofyan Djalil.

Rumusan baru pengupahan akan disahkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) yang akan segera ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Rumusan UMP tahun depan adalah: UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan x (inflasi + pertumbuhan ekonomi))

Sebagai contoh, kondisi UMP di DKI Jakarta dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing 5%. Maka UMP sekarang Rp2,7 juta, ditambah Rp2,7 juta dikali 10%. Artinya Rp2,7 juta ditambah Rp270.000 yang berarti Rp2,97 juta.

Meski begitu, ada 8 provinsi yang tingkat UMP-nya belum mencapai 100% dari Komponen Hidup Layak (KHL). Kepala daerah di provinsi ini diminta untuk melakukan penyesuaian selama 4 tahun sehingga UMP bisa mencapai KHL, dan setelah itu baru menggunakan rumusan baru ini. Namun tidak disebutkan mana saja provinsinya. (dtc)

BACA JUGA: