JAKARTA, GRESNEWS,COM - Ketua Satgas Illegal, Unregulated and Unreported (IIU) Fishing Mas Achmad Santosa mengatakan pengawasan di laut perlu didukung informasi dan data dari saksi atau pelapor (whistle blower). Ota-- panggilan Mas Achmad Santosa menilai, keberadaan whistle blower tersebut akan sangat membantu petugas dan institusi penegakan hukum menindak para pelaku berdasarkan bukti dan informasi yang valid dan akurat.

"Saat ini KKP bersama pihak-pihak penegak hukum terus mendorong pengawasan soal pelanggaran di laut. Mengenai peran dan fungsi whistle blower sudah dibahas bersama Kepolisian, TNI AL dan LPSK," ujar Ota saat ditemui Gresnews.com usai acara Semiloka Poros Maritim di KKP, Senin (30/3).

Dia menuturkan, peran dan fungsi whistle blower nantinya akan membantu menegakan kedaulatan hukum melalui penyampaian atau pengaduan kasus kejadian pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan. Terkait keberadaan whistle blower tersebut, Ota meminta, perlu ada kerjasama dan koordinasi antar instansi terkait perihal jaminan perlindungan terhadap saksi atau pelapor.

Untuk itu, Ota mengaku, akan segera menjalin koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar hak perlindungan saksi atau pelapor dijamin oleh negara. "Para pelapor atau pemberi informasi (whistle blower) sepatutnya mendapat hak perlindungan dan jaminan keselamatan oleh LPSK," ujarnya.

Ota mengaku optimis terkait rencana pembentukan whistle blower dan meyakini semua aspek terkait perlindungan saksi dan pelapor akan dijamin LPSK. "Jaminan perlindungan dan keselamatan saksi itu tugas pokok dan fungsi LPSK. Artinya LPSK pasti akan memberikan perlindungan hukum," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan seringkali penegak hukum sulit menimbang kejelasan kasus karena lemahnya perlindungan dan jaminan keselamatan kepada saksi dari berbagai ancaman.

Terkait hal itu, menurut Abdul, LPSK hadir sebagai lembaga yang menjalankan perintah Undang-Undang untuk memberikan layanan perlindungan dan pemenuhan hak–hak saksi atau pelapor.

"Pemerintah perlu mendorong partisipasi masyarakat untuk mengungkap kasus dan memberikan perlindungan hukum dan keamanan kepada setiap orang yang mengetahui atau menemukan fakta pelanggaran," tutur Abdul.

LPSK dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK memiliki kewenangan dan bertugas memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Lingkup perlindungan oleh LPSK adalah pada semua tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan.

BACA JUGA: