JAKARTA, GRESNEWS.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning mendorong buruh untuk mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan janji-janji kepada para buruh. Ribka mengatakan, Jokowi saat kampanye lalu berjanji akan melaksanakan tiga layak buruh dalam kampanye pemilihan presiden lalu.

"Para buruh harus ingatkan Jokowi untuk penuhi janjinya mewujudkan tiga layak, yakni layak upah, layak kerja, dan layak hidup," tegas Ribka dalam siaran pers yang diterima Gresnews.com, Rabu (4/2).

Selain tagih janji Jokowi, Ribka juga meminta para buruh untuk menagih janji Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri untuk melakukan revolusi mental permasalahan perburuhan. Ia mempertanyakan apakah Menaker berani menutup perusahaan penyalur jasa tenaga kerja Indonesia yang membandel.

Menaker, kata Ribka, jangan hanya sekali saja sidak ke tempat penampungan calon TKI sebagaimana yang digaungkan media. "Menteri Susi tuh sudah lakukan gebrakan revolusi mental dengan menenggelamkan kapal meski kapal kecil," sindirnya.

Disinggung mengenai revisi UU Ketenagakerjaan yang konon masuk dalam Prolegnas, politisi PDI Perjuangan ini meminta untuk tetap harus diawasi isu revisi UU Ketenagakerjaan. "Bagi saya, masih terlalu jauh membahas revisi UU Ketenagakerjaan. Lebih baik Komisi IX DPR membahas kembali Panja Outsourcing BUMN, panggil saja dulu Meneg BUMN," tegasnya.

Namun demikian, Ribka mewanti-wanti agar para buruh mengawasi informasi revisi UU Ketenagakerjaan yang konon dimasukkan dalam Prolegnas. "Jangan sampai Pemerintah dan DPR merevisi atau membuat UU, ini harus diantisipasi. Kepentingan kapitalis asing harus diwaspadai. Mereka bisa bergerilya ke para anggota DPR demi kepentingannya," tegasnya.

Dalam kampanyenya saat pilpres lalu, Jokowi-JK memang menjanjikan tiga layak buruh untuk mendongkrak kesejahteraan buruh yaitu kerja layak, upah layak dan hidup layak. "Buruh adalah bagian integral dari warga negara Indonesia, dan karena itu adalah wajib untuk mendukung dan memperjuangkan terwujudnya Tiga layak bagi buruh dan pekerja Indonesia yakni kerja layak, upah layak dan hidup layak," kata Jokowi beberapa waktu lalu.

Jokowi juga berjanji akan melahirkan kebijakan politik yang berpihak pada kaum buruh. Sekaligus memperkuat industri, khususnya industri nasional untuk kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia. "Tidak ada industri kuat tanpa buruh yang kuat," ungkap Jokowi.

Karena itu, Jokowi ketika itu berjanji akan membentuk beberapa undang-undang terkait buruh diantaranya UU Tentang Sistem Pengupahan dan Perlindungan Upah, UU Tentang Kesehatan, UU Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan UU tentang Perlindungan Pekerja Media. Jokowi juga berjanji merevisi UU Ketenagakerjaan, UU Penyelesaian Hubungan Industrial dan UU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.

"Saya juga berkomitmen memperjuangkan dijalankannya jaminan sosial yang berkeadilan bagi seluruh Rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945, terutama jaminan kesehatan dan jaminan pensiun yang sesuai perintah UU harus di jalankan pada bulan Juli 2015," kata Jokowi.

Sayangnya, hingga 100 hari masa pemerintahannya, sepertinya Jokowi masih disibukkan dengan berbagai masalah politik dan kekisruhan antar lembaga negara. Alhasil belum satupun janji-janji dari upaya menyejahterakan buruh itu terlihat akan dilaksanakan.

BACA JUGA: