JAKARTA, GRESNEWS.COM - Partai Demokrat akan menggelar kongres di Surabaya, Jawa Timur pada 11-13 Mei 2015 ini. Namun sejumlah kader mulai mempermasalahkan draf tata tertib kongres Demokrat yang terkesan disusun hanya untuk mengakomodir satu orang.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PII) bentukan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, I Gede Pasek Suardika, adalah salah satu kader yang mempersoalkan susunan draf tata tertib kongres tersebut. Pasek menyatakan tetap akan berupaya mencalonkan diri sebagai ketum, meski tidak diundang dan tidak lagi menjadi pengurus inti partai berlambang mercy ini.

"Saya sudah di Surabaya. Undangan itu tidak mempengaruhi hak seseorang untuk datang dan mencalonkan diri karena tidak diatur dalam AD/ART Partai Demokrat," kata Pasek kepada Gresnews.com, Minggu (10/5). Karena itu, kata dia, ia tidak mempersoalkan pernyataan yang menyebutkan mayoritas pemilik suara sudah memberi dukungan kepada SBY.

"Yang penting keanehan dan kejanggalan draf tatib kongres Demokrat yang saya ungkap melalui kultwit beberapa waktu lalu bisa berubah," tuturnya.

Keanehan dan kejanggalan draf tatib kongres Demokrat yang dimaksud Pasek diawali dengan Pasal 5 ayat (1) huruf c terkait syarat peserta dan haknya. Di tatib itu, lanjutnya, hanya peserta yang mempunyai hak suara saja bisa memiliki hak dipilih dan memilih. Menurutnya, pasal itu jelas melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan konvensi umum demokrasi.

"Tidak hanya itu, peserta yang tidak mempunyai hak suara hanya bisa menghadiri pembukaan dan penutupan," terangnya.

Padahal, kata dia, seharusnya mereka memiliki hak bicara, walau tidak punya hak suara. Berkaca dari pasal tersebut maka yang mempunyai hak suara adalah ketua dewan pembina (Kawanbin), ketua umum, ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), ketua dewan pimpinan cabang (DPC), ketua Dewan Pengurus Luar Negeri, dan ketua organisasi sayap.

Mengacu pada tatib, menurut Pasek maka hanya dua dari DPP, 34 dari DPD, 508 dari DPC, satu dari DPLN, dan dua  dari sayap organisasi sayap perempuan dan pemuda. Di luar itu tidak bisa karena "dikunci" di Pasal 5 tatib.

"Sesuai Pasal 5 Tatib itu hanya mereka saja yang bisa dipilih," tegasnya.

Pembatasan syarat yang ingin maju mencalonkan diri menjadi Ketum Demokrat, kata Pasek, tidak cukup di pasal itu. Tetapi dilanjutkan Pasal 23 ayat (3) draft Tatib. Di pasal ini disebutkan persyaratan aktif dalam kepengurusan PD di tingkat pusat lima tahun terakhir.

"Degan ketentuan ini dikaitkan dengan Pasal 5, Pasal 7 maka peserta yang bisa dipilih hanya SBY yang memenuhi syarat," jelasnya.

Persyaratan untuk maju jadi Ketum Demokrat selanjutnya dikunci degan syarat dukungan tertulis berstempel lengkap minimal 30 persen. Sementara saat ini, ungkapnya, sudah sekitar 90persen tanda tangan dukungan untuk SBY. Dengan kondisi seperti itu, menurutnya, semua dukungan sudah selesai sebelum kongres dibuka.

"Itu artinya peraturan tatib sebenarnya hanya ketentuan wajib memenangkan SBY saja," tegasnya.

Seperti diketahui Kongres Demokrat akan digelar 11-13 Mei di Surabaya, Jawa Timur. Salah satu agenda kongres adalah pemilihan kursi ketua umum Partai Demokrat 2015-2020. Selain SBY,  setidaknya ada dua nama lain yan menyatakan siap bersaing dengan SBY yakni, Pasek dan Marzuki Alie.

Steering Committee (SC) Kongres ke-IV Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan Marzuki akan diundang karena masih menjadi pengurus internal dengan posisi anggota wanbin, sebaliknya Pasek tidak diundang karena bukan pengurus internal.

"Pasek bukan pengurus partai, sebagai anggota partai biasa tidak perlu undangan resmi," kata Syarief kepada wartawan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: