JAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan untuk berkonsultasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA) mengenai keabsahan lembaga DPR. Hal itu terkait dualisme kelompok ditubuh DPR yang tak kunjung reda. Sehingga Sekretaris Kabinet harus mengeluarkan surat edaran mengenai larangan para menteri untuk rapat dengan DPR untuk sementara waktu.

Pengamat politik Indro Cahyono mengatakan jika MK atau MA menyatakan bahwa secara hukum itu sah karena ada perdamaian antara kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP). Maka para menteri wajib untuk menghadiri undangan yang diselenggarakan oleh DPR. Namun jika MK atau MA menyatakan DPR masih bersengketa yang itu memungkinkan lembaga legislatif tidak bisa menjalankan fungsinya. Maka pemerintah bisa menunda sampai kedua kubu tersebut kembali berdamai.

Menurutnya Presiden Jokowi juga seharusnya tidak perlu mengungkapkan alasan baru satu bulan pemerintah bekerja tapi pihak DPR langsung mengajukan interpelasi. Seharusnya saat ini pemerintah dan DPR, saling menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing. Dia mengatakan pemerintah juga jangan takut jika DPR mengajukan interpelasi, sebab pemerintah juga memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan DPR.

"Pada saat ini dilakukan uji coba lembaga eksekutif dan legislatif. Kedua lembaga ini harus mencari tahu kendala-kendalanya, lalu temukan solusi terbaik untuk kedua lembaga tersebut," kata Indro kepada Gresnews.com, Jakarta, Kamis (27/11).

Sementara itu, pengamat hukum tata negara Refly Harun menilai memang sudah selayaknya pemerintah jangan dulu menghadiri rapat yang diselenggarakan oleh DPR. Sebab terkait alat kelengkapan dewan secara undang-undang masih belum sah, baik kubu KIH maupun KMP.

Menurutnya saat ini lembaga negara sedang dalam kondisi terpecah, pemerintah pun kebingungan untuk mengikuti salah satu dari kedua kubu tersebut. Jika pemerintah mengikuti kubu KIH sebagai pengusung Presiden dan Wakil Presiden, secara otomatis akan menimbulkan penilaian pemerintah tidak netral. Lalu jika pemerintah mengikuti kubu KMP, para jajarannya merupakan kubu dari KIH. "Menurut saya, menteri-menteri jangan datang dulu sebelum DPR menyatu," tegas Refly kepada Gresnews.com.

Refly mengatakan terkait tata cara pimpinan dewan tidak menentang dengan undang-undang. Tapi, untuk alat kelengkapan dewan dalam pembentukannya menuai banyak masalah. Pertama, bermasalah dari quorum fraksi. Dalam proses pembentukannya terdapat beberapa fraksi tidak ikut dalam pembahasan. Kedua, dari sisi jumlah yang bermasalah dan kurang dari ketentuan yang berlaku. "´Kalau pemerintah datang ke DPR kan tidak bisa mengeluarkan keputusan juga. Kan tidak ada gunanya, habisin waktu aja," kata Refly.

BACA JUGA: