JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menilai pemerintah tidak serius untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Alhasil program ini hanya program setengah dari pemerintah yang rentan menimbulkan masalah baru.

Sekretaris Jenderal KAJS Said Iqbal mengatakan ketidakseriusan itu terlihat dari penetapan besaran subsidi bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pemerintah hanya memberikan PBI sebesar Rp 19.225,- hanya naik sedikit dari usulan awal pemerintah Rp 15.000,- per orang.

"Itu menunjukkan pelaksanaan UU Jaminan Kesehatan ini dilakukan pemerintah hanya dengan pendekatan anggaran, dan bukan sebagai pendekatan kebutuhan," kata Said kepada Gresnews.com, Selasa (31/12).

Ia menambahkan, implikasi dari penetapan subsidi sebesar Rp 19.225,- itu pada layanan kesehatan yang diterima masyarakat. Dengan porsi itu, jasa dokter hanya diupahi sebesar Rp 6.000,- per satu pasien peserta BPJS. Tentu saja untuk obat yang diterima pun sekelas obat generik, padahal ada beberapa penyakit yang membutuhkan obat khusus.

Lebih lanjut menurut Said mengatakan seharusnya subsidi yang seharusnya diberikan oleh pemerintah kepada peserta PBI yaitu sesuai dengan angka yang diajukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebesar Rp 26.000,- per orang, sementara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengusulkan sebesar Rp 60.000,-.

Namun Said katakan angka ideal sebaiknya mengikuti apa yang disarankan oleh DJSN karena dilakukan pendataan dengan ideal.

Permasalahan lain yang menunjukkan ketidak seriusan pemerintah adalah mengenai jumlah PBI yang hingga saat ini belum tercover dengan baik. Data pemerintah yang mengacu pada data Tim Monitoring Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TP2K) hanya mengcover sebanyak 86,4 juta orang, sedangkan data orang miskin atau tidak mampu berdasarkan data Badan Pusat Statistik mencapai 96,7 juta orang. Artinya sebanyak 10,3 juta orang belum tercover oleh BPJS Kesehatan yang akan segera dilaksanakan pada 1 Januari 2014 esok.

Hal lain yang disikapi oleh KAJS yaitu mengenai iuran yang dibayarkan antara buruh dan perusahaan. Menurutnya dalam aturan pemerintah belum menjelaskan mengenai rincian iuran bagi perusahaan yang sudah membayarkan iuran diatas standar ketetapan BPJS yaitu sebesar 4 persen. BPJS hanya mengatur perusahaan dan buruh mengiur dengan porsi 4 : 0,5. Namun pada kenyataannya sudah ada perusahaan yang membayar hingga 4,5 persen.
Menurut Said, bila kondisi demikian maka seharusnya buruh tidak perlu lagi membayar karena perusahaan cukup mampu membayar asuransi itu secara mandiri.

Dengan kondisi itu, KAJSosial akan melakukan gugatan kepada Presiden, Wakil Presiden dan delapan menteri terkait ke Pengadilan mengenai selisih data orang miskin. KAJS menilai Presiden dan bawahannya sudah melakukan tindakan melawan hukum dengan menampilkan data yang tidak akurat.

"Sekarang berkasnya sudah siap, mungkin sekitar tanggal 15 atau 20 Januari kami akan masukkan gugatannya," kata Said.

Selain itu KAJS juga mendesak DPR RI untuk menggunakan hak interpelasi dan hak angket agar pemerintah menambah dana subsidi bagi penerima BPJS dalam APBN-P tahun ini. "Dana itu kan (penambahan, red) bisa diambil dari cukai rokok yang pendapatannya mencapai Rp 6 triliun," katanya.

Sementara itu Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP Okky Asokawati mengatakan besaran subsidi yang diberikan pemerintah memang berdasarkan kemampuan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah. Meski demikian, ia terus mendesak pemerintah untuk segera menambah anggarannya.

Okky juga menyadari bahwa besaran PBI yang ditentukan oleh pemerintah dinilai terlalu kecil sehingga dirinya khawatir pelayanan kesehatan juga tidak optimal.

"Sebetulnya yang paling baik memang angka yang diusulkan DJSN itu," kata Okky kepada Gresnews.com pada Selasa (31/12).

Akan tetapi dalam lobi menjelang putusan besaran iuran Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menghubungi Ketua Komisi IX mengenai batasan kemampuan anggaran pemerintah itu. "Kami pikir daripada mundur lagi, ya kami sepakati sementara besarannya itu dulu," katanya.

Menurut Okky langkah itu diambil oleh Komisi Kesehatan karena kepentingan jaminan kesehatan tidak bisa menunggu waktu yang lebih lama lagi. Menurutnya, urusan kesehatan adalah masalah prioritas bagi setiap orang. "Orang sakit kan tidak bisa menunggu," imbuhnya.

Komisi IX juga akan terus mengawasi implementasi UU BPJS ini tiap enam bulan sekali. Sehingga data mengenai orang miskin dan PBI dapat terus diawasi agar seluruh rakyat dapat dijamin kesehatannya oleh negara.

Mengenai hak interpelasi dan hak angket, Okky katakan  belum membahas akan hal itu, namun memang sudah dipertimbangkan oleh Komisinya untuk mendesak pemerintah meningkatkan jumlah anggaran kesehatan.

Sedangkan terkait implementasi UU BPJS, seraya berkelakar Okky mengatakan, "Pasti akan babak belur."

Karena sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah lambat. Namun Politisi PPP itu optimis meski dengan terseok-seok pemerintah akan mampu melaksanakan UU BPJS itu.

Sementara itu, Peneliti The Habibie Center Zamroni Salim mengatakan saat ini dari total penduduk 251,9 juta ada sekitar 128,9 juta jiwa yang bekerja sebagai petani, nelayan, buruh pabrik, sektor informal yang belum ditanggung oleh jaminan.

Masalah lain yang dapat ditimbulkan adalah keikutsertaan orang menjadi peserta BPJS adalah menganut kepesertaan aktif. Sehingga bagi yang tidak menjadi peserta Jamsostek, Askes, ataupun jaminan kesehatan lainnya dan tidak mendaftar, tidak masuk dalam kategori peserta BPJS. Menurutnya, BPJS seharusnya menganut sistem aktif yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada masyarakat.

BACA JUGA: