JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, mendukung semua tuntutan buru yang disampaikan dalam aksi kemarin (Rabu, 3/10). Tuntutan itu adalah hapus outsourcing, tolak upah murah, dan jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat pada 1 Januari 2014 bukan 2019, dan iuran buruh tetap dibayarkan oleh pengusaha.

Demikian hal tersebut di sampaikan Ribka dalam siaran pers yang diterima Gresnews.com, di Jakarta, Kamis (4/10). "Pada prinsipnya setuju outsourcing telah diterapkan secara masif ke semua jenis pekerjaan. Dalam ketentuan Undang-Undang No 13 tahun 2003 , hanya lima jenis pekerjaan yang boleh dioutsourcingkan, sedangkan pekerjaan inti atau utama tidak boleh. Yang terjadi saat ini banyak perusahaan menerapkannya dengan melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003," kata Ribka.

Saya, sambungnya, menyatakan outsourcing harus sesuai dengan Undang-Undang 13 tahun 2012. Saya mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengenai pelarangan  outsourcing di luar lima jenis pekerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pemerintah juga lebih serius dalam pengawasan, agar pengusaha tidak melanggar Undang-Undang 13 tahun 2003 yang hanya mengatur lima jenis pekerjaan yang boleh menggunakan tenaga outsourcing. Kelima jenis pekerjaan itu adalah cleaning service, keamanan, transportasi, catering, dan jasa migas pertambangan.

BACA JUGA: