JAKARTA, GRESNEWS.COM - Hari Legislasi yang ditetapkan DPR RI untuk meningkatkan program legislasi didukung Badan Legislasi (Baleg) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Hal ini lantaran diketahui, DPR terlampau sering mengadakan reses sehingga banyak target legislasi tak terkejar. Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo menyatakan terdapat dua jalan keluar mengejar ketertinggalan target prolegnas yaitu dengan menetapkan hari legislasi dan penghapusan masa reses.

Pada rapat tingkat Bamus, semua fraksi sepakat mempercepat penetapan hari legislasi. "Nah waktu itu Fahri (Hamzah-red) selaku Wakil Ketua DPR mengembalikan hal ini ke Baleg. Tapi kita cek dulu perlu peraturan khusus atau tidak untuk menetapkannya," ujarnya dalam rapat Baleg di  Nusantara I, Gedung DPR RI, Senin sore (25/5).

Sejauh ini, dari 37 RUU prioritas, sudah terdapat 11 RUU yang masuk ke tingkat I pada pembahasan di komisi terkait, 3 RUU masih menunggu surat dari Presiden, dan 3 RUU sedang diharmonisasi. Totalnya terdapat 17 RUU draft akademik yang sudah siap dibahas. Hari legislasi yang ditetapkan pimpinan DPR perlu cepat disosialisasi agar 11 RUU ini bisa dipercepat penyelesaian laporannya pada masa sidang berikut.

Anggota Baleg Tifatul Sembiring menyatakan prihatin lantaran masa kerja DPR sudah berjalan cukup lama namun belum menghasilkan apa-apa. Ia meminta para anggota DPR untuk memperhitungkan sisa waktu jabatan dengan banyaknya program legislasi yang belum rampung.

"Perlu ada inisiatif dan lobi aktif para anggota komisi, jika tidak maka gedung bisa diserbu masyarakat karena kita frekuensi reses terlalu sering," katanya.

Masa reses yang terlampau sering ini, disinyalir banyak digunakan untuk kunjungan kerja (kunker) yang terkadang malah tak menghasilkan apa-apa. Imbasnya, jadwal masa sidang menjadi singkat, patutnya reses dikurangi hanya dengan sekedar 2-3 minggu dalam satu kali masa sidang.

Ketua Baleg Sarehwiyono bahkan mengatakan masa reses perlu dihapus guna mengejar target legislasi. Ia menegaskan sesuai UU MD3, dalam mengejar program legislasi, Baleg hanya berwenang mengharmonisasikan, sehingga tidak tercapainya target RUU bukan karena kinerja Baleg yang lamban.

"Target legislasi tak tercapai lebih lantaran akibat komisi-komisi di DPR RI tak menaati agenda legislasi yang sudah ditetapkan sehingga RUU yang sudah diajukan menjadi terhambat. Baleg, karena keterbatasan wewenangnya, hanya bisa mengingatkan dengan menyurati ke pimpinan DPR untuk peringati masing-masing komisi," kata Sareh.

Hingga kini, diketahui komisi-komisi belum menyerahkan RUU atau draft RUU. Padahal, seharusnya sudah ada 15 RUU yang diserahkan kepada Baleg. "Jadi itu tergantung rapat-rapat di komisi masing-masing," kata Sareh menegaskan.

BACA JUGA: