Jakarta - Pelarangan terhadap Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning, untuk tidak memimpin rapat-rapat panitia kerja (panja) dan panitia khusus (pansus) oleh Badan Kehormatan DPR RI bukan semata-mata kasus penghilangan ayat pada UU Tembakau.

Pelarangan itu dinilai lebih pada adanya keinginan dari Fraksi Partai Demokrat melalui Wakil Ketua Komisi IX, Nizar Dahlan, yang menginginkan posisi Ketua Panja RUU Keperawatan.

"Saya sudah berkali-kali dipanggil oleh BK. Sebenarnya ada motif lain, Fraksi Partai Demokrat mau ambil alih Ketua Panja RUU Keperawatan karena kalau saya memimpin, maka RUU Keperawatan yang semula bernama RUU Tenaga Kesehatan sebagai usulan pemerintah akan terhambat," kata Ribka kepada gresnews.com, Jakarta, Selasa (17/4).

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, awalnya pemerintah mengusulkan nama RUU itu dengan nama RUU Tenaga Medis. "Namun dalam perjalanannya, nama RUU Tenaga Medis diubah menjadi RUU Keperawatan dan itu sudah disetujui dalam rapat pleno draf RUU Keperawatan Komisi IX, sekaligus menunjuk saya sebagai Ketua Panjanya," kata Ribka.

"Jadi pelarangan saya itu tak lain karena motif fraksi Demokrat. Kalau pak Nizar mau mengambil dan menjadi Ketua Panja, silakan, ambil saja. Bagi saya tak ada masalah sama sekali."

Dilanjutkan Ribka, Ketua BK DPR RI yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, M Prakosa pun tak berdaya memperjuangkan dirinya agar tak ada pelarangan.

"Pak Prakosa sudah memperjuangkan saya, tapi beliau diserang oleh anggota BK lain, anggota Setgab bersama-sama meminta agar saya dilarang dengan tujuan Ketua Panja RUU Keperawatan bisa jatuh ketangan Fraksi PD. Itulah motif yang terjadi," tutur Ribka.

BACA JUGA: