JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi di DPR tengah sibuk mempersiapkan pembahasan sebagian Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Setelah reses nanti, persidangan akan memprioritaskan pembahasan RUU ini. Tak tanggung, mereka menargetkan dalam setiap masa persidangan harus ada RUU yang dirampungkan menjadi UU.

Dengan begitu, target pembahasan sejumlah RUU yang sudah masuk di Prolegnas bisa tercapai. "Kami targetkan lebih dari dua RUU akan kita selesaikan dalam setiap masa persidangan," kata Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (18/12).

Komisi II yang membawahi II pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara, agraria, dan Komisi Pemilihan Umum misalnya, akan mulai  dengan revisi UU Pilkada, revisi UU Pemerintahan Daerah, RUU tentang Agraria, RUU Pemekaran, dan RUU tentang Pertanahan. Selain itu juga telah disusun jadwal pembahasan revisi UU tentang Pemilu, revisi UU tentang Pileg dan revisi UU Pilpres.

Komisi II sebelum masa reses lalu telah mengagendakan raker dengan para mitra kerja untuk melihat pandangan awal kebutuhan revisi UU dan membicarakan agenda kerja lainnya. "Tapi dari sekian raker tidak satupun mitra kerja dari pemerintah hadir memenuhi undangan," ujarnya.

Sehingga, nanti saat masa persidangan aktif, Komisi II akan memprioritaskan memanggil mitra kementerian. Ia menginginkan pembuatan UU berkualitas dan efektif, sehingga membutuhkan semangat kerjasama yang baik pula dari mitra kerja.

Ia menargetkan pembahasan sejumlah RUU yang sudah masuk di Prolegnas bisa tercapai. Setidaknya lebih dari dua RUU dalam setiap masa persidangan.

"Kami akan susun rapat yang efektif dan efisien dalam proses pembahasan sejumlah RUU yang sudah masuk prolegnas 2014-2015," ujarnya.

Begitu pula yang dikemukakan  Komisi I, sejumlah RUU sudah menanti untuk dibahas, seperti dua RUU dari Kemenlu, yaitu RUU Hubungan Luar Negeri dan RUU Perjanjian Internasional. Tiga usulan dari Kemenkominfo yakni revisi UU Telkom, revisi UU ITE dan dan revisi UU penyiaran.

"Ada juga dua RUU usulan inisiatif Pemerintah yaitu RUU Kamnas dan RUU Rahasia Negara," ujsr Wakil ketua Komisi I DPR RI Tantowi Yahya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/12).

Dua RUU usulan Pemerintah itu bukanlah RUU baru, karena RUU Kamnas sudah sempat masuk dalam Prolegnas, namun kemudian ditolak oleh DPR periode lalu. Alasannya, draf RUU Kamnas tidak memenuhi syarat dari segi kajian akademik.

"Pemerintahan saat ini memandang kedua RUU tersebut penting, sehingga kembali memasukkannya dalam Prolegnas," jelasnya.

Namun walaupun sudah diterima, usulan RUU Kamnas dan RUU Rahasia Negara belum bisa ditentukan waktu pembahasannya. Sebab harus dirapatkan di internal Komisi I dulu sehingga belum tentu pembahasannya ada pada tahun 2015 mendatang.

BACA JUGA: