JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Kehutahan diduga menyusupkan usulan perubahan fungsi kawasan hutan di wilayah Sumatera Selatan. Sebab melalui SK Menhut No.882/Menhut-II/2013 Kementerian telah memutuskan perubahan fungsi hutan secara non prosedural dan tanpa berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan diantaranya Pemerintah Profinsi Sumatera Selatan.

Melalui surat keputusan tersebut Kemenhut diketahui merubah fungsi kawasan hutan dari Hutan Produksi terbatas (HPT) menjadi Hutan Produksi (HP) di lokasi Air Tebangka Kabupaten Ogan Komering Ulu seluas 23.895 ha. Perubahan ini diketahui tidak pernah diusulkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan tidak pernah dibahas oleh Tim Terpadu. “Ketentuan pengusulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam revisi RTRW provinsi harus diusulkan oleh Bupati atau Walikota dan Gubernur,” ungkap Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Alex Noerdin saat rapat dengar pendapat dengan DPR, Rabu (12/2).

Selain itu Alex Noerdin juga menyampaikan bahwa setelah dilakukan pengkajian lebih lanjut usulan perubahan fungsi hutan diwilayahnya itu ada beberapa hal yang menurutnya perlu klarifikasi dan peninjauan kembali terkait penerbitan SK tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Selatan tersebut.

Menanggapi temuan ini Komisi IV akan menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Kehutanan untuk meminta penjelasan atas surat keputusan Menteri Kehutanan tersebut. Selain itu Komisi IV DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sumatera Selatan. Hal ini untuk mendalami hasil kajian Tim Terpadu dan rekomendasi dari Kementerian Kehutanan sehubungan dengan usulan perubahan peruntukan dan alih fungsi kawasan hutan se-Provinsi Sumatera Selatan.

Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo, yang memimpin rapat dengar pendapat menjelaskan saat ini Pemerintah telah menyampaikan permohonan persetujuan perubahan peruntukan kawasan hutan yang Berdampak Penting dan Cakupan yang Luas serta Bernilai Strategis (DPCLS) di Provinsi Sumatera Selatan.

Usulan perubahan itu antara lain peruntukan kawasan hutan Provinsi Sumatera Selatan seluas 540.870 ha, dan disetujui seluas 230.204 ha yaitu perubahan fungsi kawasan hutan seluas 44.299 ha dan penunjukan kawasan hutan baru seluas 41.191 ha, yang perlu mendapat persetujuan DPR.
 
Selain itu, Komisi IV juga meminta penjelasan Gubernur Sumatera Selatan terkait perubahan peruntukan kawasan hutan lindung yang berkategori DPCLS yang telah dilakukan secara parsial seluas 600 ha di Kabupaten Banyuasin untuk Pelabuhan Tanjung Api-Api dan sarana pendukungnya. Karena perubahan peruntukan kawasan hutan tersebut telah mendapat persetujuan DPR RI sebelumnya,  tahun 2008.

BACA JUGA: