JAKARTA, GRESNEWS.COM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay menyayangkan sikap saksi Prabowo-Hatta yang keluar dari sidang pleno rekapitulasi nasional. Hadar menegaskan tidak bisa memaksa mereka harus berada dalam sidang tersebut dan proses tetap terus berlangsung.

"Jadi tiap pihak punya hak kewajiban masing-masing. (Pleno) harus dilanjutkan, tidak adanya 1 perwakilan tidak berarti proses ini tidak bisa dilanjutkan," ujarnya di kantor KPU, usai saksi Prabowo-Hatta walk out dari ruang sidang pleno rekapitulasi nasional, Jakarta, Selasa (22/7).

Terkait protes yang membuat saksi Prabowo-Hatta walk out dari ruang sidang akibat KPU yang dianggap tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, Hadar menjelaskan tindak lanjut tidak harus dilaksanakan seperti apa yang tertulis. Menurutnya, tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu telah mereka lakukan seperti yang mereka pahami.

"Kami tidak menyimpan rekomendasi itu dibawah laci, penjelasan Bawaslu memperlihatkan tindak lanjut dilaksanakan. Yang perlu dibedakan, adalah tindak lanjut yang harus dilaksanakan segera dan tindak lanjut yang tidak ada batas waktunya. Pemungutan Suara Ulang (PSU) ada batas waktunya, 10 hari paling lambat setelah pemungutan suara, tindak lanjut yang harus ada PSU sudah dilaksanakan, yang belum pengecekan dokumen, sebagian sudah dilaksanakan," lanjutnya.

Sebelum walk out dari ruang pleno, saksi dari Prabowo Hatta, Rambe Kamarul Zaman membacakan sejumlah pernyataan yang berisi kekecewaan pihaknya terhadap KPU. Rambey menyayangkan KPU tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu untuk pemungutan suara ulang (PSU) dan mengkroscek sejumlah pelanggaran yang terjadi.

"Kami tidak menerima sebab ada beberapa hal rekomendasi dari Bawaslu belum dikrocek karena kondisi waktu. Padahal masih ada waktu," ujarnya sebelum walk out dari ruang pleno KPU, Jakarta, Selasa (22/7).

Rambe melanjutkan KPU juga telah mengabaikan kelalaian dan penyimpangan yang terjadi di lapangan. Ia mengatakan pihaknya menemukan tindak pidana kecurangan pemilu dengan melibatkan penyelenggara pemilu dan pihak asing. Menurutnya, keterlibatan kedua pihak tersebut membuat pemilu menjadi tidak jujur dan adil.

"KPU selalu mengaitkan ke MK, seolah-olah setiap keberatan dari Prabowo-hatta merupakan bagian sengketa. Padahal masalahnya ada pada internal KPU," lanjutnya.

Selanjutnya, Rambe menyatakan pihaknya dari tim saksi memutuskan untuk tidak berperan dalam rekapitulasi nasional dan mundur. Lanjutnya, tindakan selanjutnya bergantung pada keputusan tim kampanye nasional Prabowo-Hatta. "Yang kita tolak hampir seluruh provinsi" lanjutnya.

Lebih lanjut, saksi Prabowo-Hatta, Yanuar Arif Wibowo menjelaskan alasan walk out dari ruang pleno. Ia menyimpulkan banyak terjadi kecurangan pada proses rekapitulasi. Ia menemukan dugaan kecurangan di 52 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Lanjutnya, karena alasan itu pihaknya menolak untuk melanjutkan proses rekapitulasi.

Ia akan memperjuangkan proses lebih lanjut melalui jalur yang disediakan konstitusi. "Kami hargai pilihan rakyat yang telah memilih Prabowo. Kami bersama kawal mandat ini. Proses pilpres belum selesai, konstitusi beri ruang itu," ujarnya di ruang pleno KPU, Jakarta, Selasa (22/7).

BACA JUGA: