JAKARTA, GRESNWS.COM - Para anggota DPR RI dianggap belum menunjukkan kinerja yang baik. Pasalnya, hingga masa sidang II masih banyak Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang belum tercapai. Rendahnya tingkat kinerja anggota dewan ini ditengarai sebagai akibat dari imbas perseteruan antarkelompok Koalisi Merah Putih (KMP) dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

Selain itu ada juga konflik internal partai politik yang turut berkontribusi atas melemahnya kinerja Dewan. Kondisi serupa juga masih terlihat pada masa sidang III yang berlangsung sejak sejak 23 Maret hingga 23 April 2015. Masa sidang III ini sendiri diwarnai hiruk-pikuk kisruh kepengurusan Partai Golkar, yang merembet ke DPR dengan pengajuan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly.

Akibatnya, banyak agenda DPR yang harus segera dialksanakan menjadi tertahan. Misalnya jawaban DPR atas Surat Presiden Joko Widodo terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Surat Presiden tentang calon Kapolri, Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti, serta pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P).

"Sebenarnya tetap kita bahas, tapi ya seperti itu, bagaimanpun semua mekanisme yang berlaku tetap harus kita lalui dan harus ditunggu," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Guntur Sasono kepada Gresnews.com, Jumat (27/3), di Jakarta.

Fraksi Demokrat, lanjut Guntur, terus mendorong pimpinan DPR agar segera menuntaskan pembahasan di tingkat rapat pimpinan (Rapim) DPR hingga kemudian di di rapat Badan Muswarah (Bamus). "Sejauh ini tetap kami dorong, tapi tentu mempertimbangkan mekanisme yang berlaku," ujar Guntur.

Secara pribadi-pribadi anggota DPR, menurutnya, sudah tidak ada halangan untuk bekerja maksimal. Sebab setiap anggota Dewan juga sudah didukung tenaga ahli, ada yang ditempatkan di daerah pemilihan masing-masing ada juga di Gedung DPR.

Di sisi lain, kata dia, para anggota Dewan juga sudah melaksanakan tugas kerja saat masa reses. Dan banyak temuan yang harus ditindaklanjuti di DPR. "Selain soal Prolegnas, di satu sisi kita sudah turun ke lapangan selama masa reses untuk melihat berbagai persoalan. Persoalan-persoalan yang kita dapat itu harusnya segera ditindaklanjuti juga di DPR," tegasnya.

Hal serupa juga diakui Wakil Ketua Fraksi Nasdem di DPR Johnny G Plate. Alasannya, konflik internal parpol tidak perlu dibawa ke DPR, apalagi menyeret DPR untuk menyelesaikannya melalui hak angket. Sebab konflik internal tidak masuk kategori yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sebaliknya, penyelesaian konflik internal partai terkait dualisme kepengurusan sudah tercantum di UU Partai Politik. Yaitu bahwa permasalahan internal diselesaikan di Mahkamah Partai. "Hasil putusan Mahkamah Partai itu bersifat final dan mengikat," kata Johnny, Kamis (26/3).

Sementara itu Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengaku, surat-surat tersebut belum dibicarakan di tingkat rapim. Sehingga belum bisa dibahas di komisi karena belum diagendakan dalam rapat Bamus. Sementara jadwal rapat Bamus ditentukan melalui rapat pimpinan DPR. "Paling lama Senin depan sudah harus kita bahas," kata Agus kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (26/3).

BACA JUGA: