JAKARTA, GRESNEWS.COM - Partai Golkar diambang kiamat setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mencabut Surat Keputusan (SK) kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono. Setelah SK Menkum HAM terhadap kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol dicabut maka kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau.

SK kepengurusan kubu Agung dicabut lewat SK Pencabutan bernomor AHU.4.AH.11.01-52. Dalam SK Pencabutan itu, tak ada pengesahan untuk kepengurusan Golkar Kubu Ical. Sehingga, saat ini posisinya tak ada satupun kepengurusan Golkar yang memegang SK Kepengurusan.

Pakar hukum tata negara Refly Harun melihat ini adalah akhir bagi Golkar yang resmi, alias tak ada lagi Golkar yang diakui pemerintah, tak ada lagi Golkar yang diakui bumi pertiwi. "Ya artinya yang berlaku Munas Riau, gitu saja. Jadi kalau SK Munas Riau hari katanya berakhir kan, kalau SK Munas Riau berakhir hari ini maka sudah berakhir Golkar, tidak ada yang resmi. Jadi per 1 Januari tidak ada Golkar yang resmi," kata Refly Harun, Kamis (31/12).

Memang masih ada proses hukum di Pengadilan Tinggi yang belum selesai. Namun menurut Refly, proses hukum masih memakan waktu cukup lama sehingga semakin lama ditunggu maka semakin lama pula Golkar tidak diakui pemerintah.

Pakar hukum tata negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan Menkum HAM punya waktu 90 hari untuk mencabut SK yang dinyatakan di pengadilan bertentangan dengan UU dan membuat keputusan baru. Artinya tindakan Menkum HAM masih dalam rentang 90 hari, baru mencabut SK nanti dilanjutkan dengan mengeluarkan SK.

"Ini bukan rangkaian yang terpisahkan tapi perlu ditunggu tindak lanjutnya," kata Bayu, Kamis (31/12).

Setelah SK kepengurusan Golkar Munas Ancol dicabut maka kepengurusan yang sah adalah hasil Munas Riau. Lalu bagaimana setelah SK Munas Riau yang berakhir 31 Desember ini?

"Maka setelah ini yang berlaku Munas Riau. Masa berlaku SK Munas Riau sampai 31 Desember 2015 kan dalam kondisi normal. Tapi dalam kondisi luar biasa seperti sekarang ini di mana SK belum dikeluarkan, SK Munas Riau masih berlaku," kata Bayu.

"Karena SK Munas Riau itu begini isinya, berakhir 31 Desember 2015 dalam hal ada SK yang menggantikan. Jadi SK berakhir ada jangka waktunya dan ketika ada SK baru. Jadi kalau belum ada SK baru maka SK lama masih berlaku," imbuhnya.

Menurut Bayu kepengurusan Golkar Munas Riau masih berlaku sembari menunggu Menkum HAM mengeluarkan SK baru dalam jangka waktu 90 hari setelah putusan inkrah MA. "Selama Menkum HAM belum mengeluarkan SK maka Munas Riau masih berlaku," tegasnya.

Lalu bagaimana dengan pandangan sejumlah pakar bahwa per 1 Januari 2015 Golkar berakhir dan tak ada pengurus yang resmi diakui pemerintah? "Nggak ada, dalam hukum nggak ada pernyataan seperti itu. Itu pernyataan politik," ungkapnya.

SALING KLAIM BERLANJUT - Kubu Agung Laksono menegaskan bahwa Golkar tetap bisa berjalan di bawah kepengurusan hasil Munas Ancol. "Munas Riau berakhir pada 31 Desember, maka per 1 Januari SK Menkumham masih berlaku atas Munas Ancol," kata Sekretaris F-Golkar hasil Munas Ancol, Fayakhun Andriadi, Rabu (30/12).

Fayakhun menuturkan bahwa Menkum HAM masih memiliki waktu hingga akhir Februari 2016 untuk mencabut SK tersebut sebelum pada akhirnya tercabut dengan sendirinya. Dia menegaskan bahwa kepengurusan hasil Munas Ancol masih memegang Golkar.

"Dengan demikian, per 1 Januari sampai dengan tercabut dengan sendirinya, kepungurusan munas Ancol masih berlaku dan sah," ucap doktor ilmu politik UI ini.

Oleh sebab itu, Golkar masih bisa menjalankan fungsinya sebagai partai politik. Termasuk salah satunya mengadakan Munas yang direncanakan pada awal 2016 mendatang. "Selama SK Menkumham masih berlaku, sebelum gugur dengan sendirinya, maka Golkar tidak ilegal. Golkar adalah parpol legal, sesuai SK Menkumham," ujarnya.

Sementara kuasa hukum DPP Golkar pimpinan Ical, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Golkar tidak akan bubar jika sampai 31 Desember Mahkamah Agung belum juga memutuskan perkara kasasi yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memenangkan gugatan kubu Munas Bali.

"Jangankan bubar atau ilegal, kevakuman kepengurusan DPP Golkar pun tidak akan terjadi dengan putusan serta merta (uitvoorbaar bij vorrad) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan kini tengah menunggu putusan tingkat kasasi," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Kamis (31/12).

Menurut Yusril yang juga pakar hukum tata negara itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta berlaku serta merta meski ada banding dan kasasi. Putusan itu, kata dia, menyatakan bahwa penyelenggaraan Munas Bali adalah sah dan kepengurusan yang dihasilkannya juga adalah sah.

"Sebaliknya, penyelenggaraan Munas Ancol adalah tidak sah, demikian pula kepengurusan yang dihasilkannya. Agung Laksono cs dilarang melakukan kegiatan apa pun mengatasnamakan DPP Golkar," kata Yusril.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dikuatkan oleh PT Jakarta itu, kata Yusril, juga menegaskan bahwa sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum bersifat tetap (inkracht), maka kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Riau adalah yang sah. "Isi putusan serta merta ini sangat jelas dan tidak perlu dipelintir oleh siapa pun juga," kata dia. (dtc)

BACA JUGA: