JAKARTA, GRESNEWS.COM - Terdakwa korupsi Fuad Amin Imron mempersoalkan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atas dugaan pelanggaran undang-undang perbankan. Pengacara Ketua DPRD Bangkalan Madura itu, Sirra Prayuna, menyatakan dana sebesar Rp4,5 miliar yang terdapat dalam rekening milik kliennya di BTN Syariah Cabang Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dipindahkan ke rekening penampungan atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bank Rakyat Indonesia (BBRI) tanpa persetujuan kliennya.

Menurut Sirra, BBTN tidak bisa melindungi aset nasabahnya. "Makanya nanti akan kita persoalkan," kata Sirra dalam persidangan perkara suap, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang dengan terdakwa Fuad Amin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/8).

Kepala Kantor Cabang BTN Syariah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Aprianto, yang bersaksi dalam persidangan, menyatakan pihaknya hanya mengikuti instruksi dari kantor BTN pusat agar menyetorkan uang tersebut ke rekening penampungan KPK. Menurut dia, jika seseorang tersangkut pidana pencucian uang, penyetoran boleh dilakukan tanpa seizin nasabah.

Sebagai informasi, BTN Syariah merupakan Unit Bisnis Strategis dari BBTN.

Selain BTN, Sirra juga mempermasalahkan pemindahan dana polis asuransi milik kliennya di PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) dan PT AJ Central Asia Raya (CAR) ke rekening penampungan KPK di BRI. Nilai polis yang dipindahkan dari CAR sebesar Rp1,148 miliar. Sementara dari Prudential sebesar Rp1,308 miliar.

"Untuk nilai investasi memang sudah ditransfer. Kalau pertanggungan, eeemm... eeemm.. maaf tidak bisa jawab," kata Asisten Manajer Prudential, Pungky, yang menjadi saksi persidangan.

Sementara itu, saksi dari pihak CAR, Siti Komariyah, mengakui pihaknya hanya memberikan surat pemberitahuan kepada Fuad Amin dan bukan surat persetujuan untuk menyetorkan nilai investasinya ke rekening penampungan KPK. "Tidak. Hanya surat pemberitahuan. Saat ini beku, freeze seperti itu. Kalau pertanggungan saya tidak tahu," ucap Siti.

BACA JUGA: