JAKARTA, GRESNEWS.COM -  Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memutuskan tidak akan melakukan penambahan jumlah komisi yang ada.  Sehingga dipastikan DPR tetap memiliki 11 komisi seperti periode-periode sebelumnya.

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan di level pimpinan dari hasil rapat pimpinan DPR dan pimpinan Fraksi sepakat agar jumlah komisi DPR tidak mengalami penambahan. Keputusan di level pimpinan terkait jumlah komisi diputuskan tidak perlu menunggu postur kabinet Jokowi-JK mendatang. “Anggota DPR mendesak untuk segera dilakukan pembagian komisi agar bisa bekerja dengan cepat,” ujarnya di DPR, Jakarta, Senin (13/10).

Ia mengatakan jika terjadi perubahan postur pada kabinet mendatang dari postur kabinet yang sudah ada saat ini. Hal itu akan ditanyakan kembali pada anggota DPR melalui paripurna, apakah perlu ada juga perubahan komisi. Kalau dalam perjalanan dianggap diperlukan penambahan komisi, nantinya akan diubah dan disesuaikan dengan postur kabinet. Kalau tidak dianggap tidak perlu, jumlah komisi tidak akan diubah.  

Menurutnya  komisi di DPR hanya mungkin ditambahkan tetapi tidak mungkin dikurangi. Ia menjelaskan jumlah komisi tidak mungkin dikurangi karena akan berakibat pada mitra kerja yang lebih banyak atau menumpuk di satu komisi. Menurutnya, penumpukan mitra kerja yang terlalu banyak akan membuat proses pembuatan legislasi menjadi kurang produktif.

Pada kesempatan lain, anggota DPR dari fraksi PDIP, TB Hasanuddin mengatakan tak sepakat dengan wacana penambahan jumlah komisi. Ia mengusulkan akan lebih efektif jika peningkatan kualitas DPR dilakukan dengan evaluasi kinerja dengan mitra kerja. Banyaknya mitra kerja dalam satu komisi menurutnya tidak bisa dijadikan alasan penambahan komisi.

“Adakan rapat dengar pendapat secara bergantian dengan komisi setiap pekan. Sehingga tidak ada alasan bila ada satu mitra yang hanya rapat setahun dua kali saja,” ujarnya di DPR, Jakarta, Senin (13/10).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengusulkan wacana penambahan komisi maupun pemekaran komisi melalui subkomisi. Usul tersebut menurutnya diperlukan agar anggota DPR lebih mudah diawasi, jika anggota komisi jumlahnya lebih sedikit. Selain itu, anggaran pemasukan pemerintah yang jumlahnya bertambah besar dianggap membutuhkan pengawasan yang harus diperluas.

BACA JUGA: