JAKARTA - Pemerintah telah menghapus status aset milik negara atas tiga aset yang kemudian menjadi Kantor DPP Golkar (Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat); kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia (Jalan Diponegoro No 58, Jakarta Pusat); dan kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (di Jl Diponegoro No 60 Jakarta Pusat).

Sekretaris Menteri Sekretaris Negara (Sesmensesneg), Lambok V. Nahattands, menegaskan Setneg perlu menjelaskan status ketiga aset tersebut guna menepis dan mencegah munculnya pemberitaan yang tidak benar.

"Kantor DPP Golkar diserahkan kepemilikannya dari negara kepada DPP Golkar oleh Mensesneg Moerdiono dan diterima oleh Ketua DPP Golkar Wahono pada tahun 1991," ungkap Lambok dalam jumpa pers di kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (21/1), seperti dilansir setgab.go.id

Pihak Kedua (Wahono), lanjut Lambok, juga telah menyatakan telah menerima 4 (empat) buah gedung kantor seluas 5.740 m2 di atas tanah 24.156 m2 berikut kelengkapan/inventarisnya.

Adapun kantor DPP PDI diserahkan oleh Mensesneg Moerdiono kepada Soerjadi selaku Ketua Umum DPP PDI, pada tahun 1991, yang meliputi gedung kantor seluas 950 m2 di atas tanah 1.358 m2.

Sedangkan kantor DPP PPP juga diserahkan oleh Mensesneg Moerdiono dan diterima oleh Ismail Hasan Metareum selaku Ketua Umum DPP PPP pada tahun 1991, berupa gedung kantor seluas 690 m2 di atas tanah 1.242 m2.

Lambok menembahkan, sejak serah terima tersebut kepemilikan, penguasaan dan pengelolaan gedung menjadi tanggung jawab masing-masing pihak penerima.

"Jadi, Pemerintah sudah menghapus status ketiga gedung tersebut dari daftar kekayaan milik negara," pungkasnya.

BACA JUGA: