POLISI menetapkan sebanyak tujuh siswa SMU Don Bosco, Pondok Indah, Jakarta Selatan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Ketujuh tersangka merupakan siswa kelas III dan masih aktif.

Inisial nama para tersangka adalah RR, RJ, AA, SN, AK, GC, dan KA. Sampai saat ini mereka tidak ditahan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto menjelaskan, polisi telah memeriksa sebanyak sembilan orang siswa.

"Mereka ditetapkan jadi tersangka karena peranannya pada saat kejadian. Perannya berbeda-beda, seperti meminta mengangkat batu di atas kepala, memaksa minum bir, menempelkan pisau, mengikat tali sepatu, memukul, menendang, dan sundut rokok," kata Rikwanto di Jakarta, Rabu (1/8/2012).

Apa motifnya? "Motifnya hanya ingin dikerjai saja, karena mereka seniornya. Baru kali ini mereka melakukannya. Tindakan itu dilakukan di luar sekolah, dan di luar masa orientasi yang dibuat sekolah," ujar Rikwanto.

Kasus dugaan bullying itu terjadi pada 24 Juli 2012. Ketujuh tersangka melakukan kekerasan terhadap siswa kelas I.

BACA JUGA: