Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta hari ini menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada DKI Jakarta. KPU dalam hal ini akan secara resmi mengumumkan peroleh suara masing-masing pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta dari hasil pemungutan suara putaran kedua.

Menurut Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno rapat pleno ini merupakan rekapitulasi ditingkat provinsi. Setelah sebelumnya rangkaian penghitungan ditingkat di TPS dan tingkat kecamatan selesai dilakukan pada tanggal 20-26 April lalu dan dilanjutkan tingkat kota pada 27 April lalu.

"Agenda utama malam ini adalah rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi. Kan ini rangkaian dari pemungutan suara 19 April lalu, ya. Setelah dilakukan penghitungan di TPS, lalu dilakukan rekap di tingkat kecamatan 20-26. Kemudian tanggal 27 dilakukan rekapitulasi di tingkat kota. Sekarang di tingkat provinsi," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di Hotel Aryaduta, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).

Namun Sumarno menegaskan penetapan perolehan suara kedua paslon ini bukan merupakan pengukuhan pemenang gelaran Pilgub DKI Jakarta 2017. Pengumuman paslon terpilih baru akan dilakukan  setelah ada kepastian, tidak adanya paslon yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita hanya penetapan perolehan suara. Nanti penetapan paslon terpilih Insyaallah akan dilaksanakan tanggal 5 Mei setelah proses gugatan ke Mahkamah Konstitusi itu berakhir," katanya.
Menurutnya jadi ada masa perselisihan 3 hari ke MK setelah adada penetapan. Jika masa itu berakhir,  baru KPUD menetapkan pihak terpilih.

Sebelumnya, Berdasarkan hasil itung KPU telah mengumumkan melalui website resminya. Setelah 100 persen data masuk dari 13.034 TPS di Jakarta, tercatat ada  5.591.198 suara yang masuk. Dari data itu  tercatat Anies-Sandi unggul dengan mengantongi 57,95 persen atau 3.240.057 suara. Sementara Ahok-Djarot memperoleh 42,05 persen suara atau 2.351.141 suara.(dtc/rm)

BACA JUGA: