JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah membatalkan pencabutan subsidi listrik terhadap 37.000 pelanggan 900 VA yang sebelumnya direncanakan untuk dicabut. Pembatalan itu menyusul koreksi terhadap status pelanggan setelah melalui verifikasi dan dinyatakan benar-benar kalangan miskin.

Sebelumnya pemerintah menerapkan kebijakan untuk mencabut subsidi listrik 18,7 juta pelanggan 900 VA dari total 22,8 juta pelanggan 900 VA  dan hanya menyisakan subsidi terhadap  4,1 juta pelanggan 900 VA yang dianggap benar-benar miskin atau tak mampu. Pencabutan subsidi itu dilakukan terhadap 18,7 juta pelanggan itu dengan menaikkan tarif listriknya secara bertahap mulai 1 Januari 2017.

Namun pemerintah mempertimbangkan kemungkinan adanya pelanggan tidak mampu yang terjaring pencabutan subsidi itu pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM pun membuka Posko Pengadian sejak 1 Januari 2017.

Posko pusat pengaduan yang berkantor di Lantai 3 Gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, dibuka selama 24 jam. Posko bertugas menerima pengaduan dari masyarakat miskin.

Sejak Januari hingga akhir Juni lalu, tercatat telah ada 50.000 pengaduan masuk. Dari 50.000-an pelanggan setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Kementerian ESDM, PLN, dan Kementerian Sosial terdapat 37.000 pelanggan dinilai benar-benar tidak mampu, dan dianggap berhak menerima subsidi listrik. Akhirnya pencabutan subsidi terhadap 37.000  itu dibatalkan.

"Berdasarkan pengaduan 37.000 sudah diverifikasi dan mendapat subsidi lagi karena masuk kriteria pelanggan 900 VA yang berhak mendapat subsidi," ujar Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka, saat ditemui di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (7/7).

Selain ada pengaduan yang minta pembatalan subsidi, menurut Made, ternyata juga ada 17 pengaduan pelanggan 900 VA yang justru minta subsidinya dicabut. Mereka merasa mampu dan tidak berhak mendapat subsidi. "Ada 17 orang komplain minta subsidinya dicabut," ujarnya.

Ditegaskan Made, Pemerintah telah menyiapkan mekanisme khusus untuk mencegah orang miskin jadi korban pencabutan subsidi listrik akibat belum terdata. Ada tim khusus yang dibentuk, dengan tugas menyeleksi masyarakat yang sebenarnya layak disubsidi, tapi terkena pencabutan subsidi.

Prosedur khusus untuk memasukkan masyarakat miskin pelanggan 900 VA yang belum terdata ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016. Masyarakat miskin bisa mengadu supaya mendapatkan haknya.

Berdasarkan Permen ESDM 29/2016 ini, Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang belum menerima subsidi tarif tenaga listrik dapat menyampaikan pengaduan melalui Desa/Kelurahan. Ada posko di Kelurahan dan Desa untuk menampung pengaduan. Ada formulir pengaduan yang harus diisi di posko ini.

Dari Desa/Kelurahan, pengaduan diteruskan ke Kecamatan. Di Kecamatan, data pelanggan yang mengajukan pengaduan dimasukkan dalam aplikasi berbasis web, langsung dikirim ke posko pusat di Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Bahkan jika di kecamatan tidak tersedia komputer dan internet, maka data dibawa ke Kantor Pemerintah Kabupaten/Kota, dimasukkan ke aplikasi dan dikirim ke posko pusat. Di Posko Pusat, tim yang terdiri dari TNP2K, Kementerian ESDM, PLN, dan Kementerian Sosial akan melakukan penilaian apakah pelanggan tersebut layak disubsidi atau tidak.

Kriteria untuk penilaian kriteria warga miskin sama dengan kriteria 40% penduduk termiskin Indonesia yang disusun TNP2K. Ada penilaian soal kepemilikan aset, perumahan, pekerjaan, tingkat pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.(dtc/rm)

BACA JUGA: