Panitera Rohadi Divonis 7 Tahun
Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakut Rohadi akhirnya divonis 7 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp300 juta terkait penanganan perkara Saipul Jamil. Putusan itu dibacakan majelis hakim Tipikor yang diketuai Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).
Rohadi sendiri mengaku pasrah dengan putusan tersebut. "Saya sudah pasrah, sudah menerima. Saya sudah tidak peduli dunia lagi. Saya tidak peduli tinggi rendahnya putusan," ujar Rohadi usai sidang.
Rohadi dinyatakan terbukti menerima suap Rp50 juta untuk pengurusan majelis hakim dan Rp250 juta untuk mengatur agar artis Saipul Jamil divonis ringan oleh hakim PN Jakarta Utara.
Majelis meyakini Rohadi menerima sendiri uang tersebut dan tak bersama dengan majelis hakim perkara Saipul Jamil, Ifa Sudewi. Akibat perbuatannya, Rohadi terbutki melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rm/dtc)
- Dirut PT Aquamarine Divindo Jadi Tersangka Suap Panitera PN Jaksel
- Lagi, Panitera dan Pengacara Tertangkap OTT KPK
- Mempersoalkan Banding KPK dalam Kasus Advokat Raoul
- KY Dalami Keterlibatan Dua Hakim di Kasus Suap PN Pusat
- Keyakinan KPK Jerat Dua Hakim Penerima Suap
- Saiful Jamil Dijerat Korupsi Nama Hakim Ifa Menghilang