JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah memastikan tak akan mencabut subsidi listrik 450 Volt Ampere (VA) bagi golongan miskin dan rentan miskin tahun depan. Kepastian itu diperoleh setelah ada kesepakatan keduannya dalam Rapat Kerja (Raker) antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Komisi VII DPR terkait penetapan pagu indikatif kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2018.

"Anggaran subsidi listrik 450 VA tidak diotak-atik. Hanya golongan 900 VA yang subsidi listriknya akan ditertibkan atau mengalami pengurangan agar tepat sasaran," jelas Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Mulyadi, Kamis (14/6) malam. Dana subsidi listrik sendiri akan dianggarkan sebesar Rp52,66-56,77 triliun.

Sebelumnya beredar isu bahwa subsidi listrik untuk golongan warga miskin dan rentan miskin akan dicabut. Anggota Komisi VII, Satya Widya Yudha pun meminta agar pemberitaan tersebut diluruskan. "Ini harus kita luruskan. Anggota Dewan tidak pernah bilang subsidi listrik golongan tidak mampu akan dicabut. Tolong Pemerintah komunikasikan secara masif," ujarnya.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Andy Noorsama Sommeng mengonfirmasi  bahwa Pemerintah tidak ada rencana untuk mencabut subsidi listrik 450 VA. "Kami tidak ada rencana itu," jawabnya kepada Pimpinan Raker.

Secara rinci, subsidi sektor energi tahun 2018 adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi sebesar Rp9,7 - 18,12 triliun, yaitu minyak tanah (2,58 - 2,50) dan solar (7,42 - 15,62); LGP 3 Kg sebesar Rp43,77 - 44,10; dan subsidi listrik sebesar Rp52,66-56,77 triliun.

Raker menyimpulkan total subsidi sektor energi dalam asumsi dasar Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2018 sebesar Rp106,13 - 118,99 triliun. (rm)

BACA JUGA: