JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kepolisian menegaskan menolak untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Miryan S Haryani seperti keinginan Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK DPR. Pernyataan itu sebelumnya disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Kapolri menolak permintaan Pansus karena alasan pelaksanaan UU MD3 itu tak terakomodasi dalam KUHAP. "Kalau memang ada permintaan teman-teman dari DPR untuk menghadirkan paksa, kemungkinan besar tidak bisa kami laksanakan karena adanya hambatan hukum acara ini. Hukum acara yang tidak jelas," ujar Tito di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/6) kemarin.

Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan sikap Kapolri, itu adalah bentuk ketaatan pada pedoman kepolisian dalam menegakan hukum yaitu Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, dari kacamata Polri, Pasal 204 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang membahas panitia angket dapat meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa seseorang, tidak ada sinkronisasinya dalam KUHAP.

"Undang-undang MD3 tidak ada mengatur hukum acara bagaimana membawa seseorang secara paksa. Kalau perintah membawa itu dalam kepolisian artinya sudah upaya paksa penangkapan dan itu harusnya pro justicia, harus maju sampai tingkat pengadilan," ujar Setyo, Selasa (20/6).


Pasal 204 UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 menyebutkan;

Dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara menurut Setyo, pasal 18 KUHAP, telah mengatur prosedur jemput paksa seseorang oleh kepolisian. Di situ ditegaskan bahwa upaya jemput paksa harus disertai bukti permulaan atau dua alat bukti cukup untuk menunjukkan target jemput paksa melakukan kejahatan.

"Belum ada yang mengatur hukum acara untuk membawa, misalnya Miryam. Kita tidak mau membawa Miryam karena dia tidak dibawa ke pro justicia oleh DPR. Yang bawa dia (ke proses hukum peradilan, red) kan KPK. (Syarat melakukan penjemputan paksa, red) Memenuhi unsur melakukan kejahatan misalnya dua alat bukti yang sah, kemudian keterangan saksi-saksi yang lengkap," terang Setyo.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

Keinginan pemeriksaan terhadap oleh Panitia Hak Angket DPR berawal dari tindakan politisi Hanura yang mencabut BAP-nya secara mendadak saat sidang e-KTP. Penyidik KPK Novel Baswedan, yang dikonfrontir Majelis Hakim di persidangan e-KTP, mengungkapkan Miryam mendapat tekanan dari beberapa anggota DPR.

Belakangan Miryam ditetapkan sebagai tersangka keterangan palsu oleh KPK. Namun Miryam  kemudian mengirimi surat kepada DPR yang berisi pengakuan dirinya tak mengalami tekanan. Hal itulah yang mau dikonfirmmasi Panitia Angket DPR.

"Kalau memanggil paksa dan cuma dimintai keterangan, lalu dipulangkan, salah polisi. Jadi sebagai penegak hukum, Pak Kapolri melakukan sesuatu berdasarkan hukum. Tidak boleh melanggar hukum itu sendiri," tegas Setyo. (dtc/rm)

BACA JUGA: