JAKARTA, GRESNEWS.COM - Direktur Utama PT Crown Pratama (CP) berinisial BB ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan distribusi dan pengemasan gula rafinasi oleh  penyidik Bareskrim Polri. Tersangka diduga telah mendistribusikan gula rafinasi itu ke hotel-hotel mewah di Jakarta dan Medan.

"Hari ini kami panggil tersangka dari Dirut PT CP," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya saat, Senin (6/11).

Selain tersangka BB, penyidik juga akan memanggil tiga orang karyawan PT CP untuk dimintai keterangan. Tim penyidik menurut Agung sudah mengecek hotel yang diduga menyediakan gula rafinasi.

"Pihak hotel yang sudah dicek ada tiga yaitu Hotel Aliya, Hotel Grand Aliya, dan Hotel Mercure,"sebut Agung.

Agung mengatakan telah mengantongi dua alat bukti terhadap BB. BB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memegang kendali atas proses pemindahan gula rafinasi dan pengemasan gula rafinasi menjadi gula sachet.

Polisi mengenakan pasal Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 jo lasal 8 (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap BB. (dtc/rm)

BACA JUGA: