Mahkamah Agung memvonis Handoko Lie dengan hukuman 10 tahun penjara. Handoko Lie awalnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Vonis itu diketok oleh ketua majelis Hakim Agung Salman Luthan dengan Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago dan MS Lumme.

"Dari rangkaian perbuatan terdakwa mendapatkan hak atas tanah seluas 75.352 meter persegi tersebut adalah melalui dan atau atas peran serta pengaruh Wali Kota Medan (Drs Rahudman Harahap), melaksanakan proses pembebasan lahan yang semula dikuasai dan dikelola serta dimiliki PT Kereta Api Indonesia, untuk lokasi pembangunan mal, apartemen, hotel dan rumah sakit," putus majelis kasasi yang dikutip gresnews.com dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (22/5).

Handoko bermain mata dengan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap dengan mengubah status tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Hasilnya, tanah dengan nilai Rp 185 miliar itu kini berubah fungsi menjadi pusat belanja terbesar di Medan, Sumatera Utara.

Handoko Lie dan Harudman melakukan serangkaian perbuatan mengubah status Hak Pengelolaan menjadi Hak Milik PT Arga Citra Kharisma (ACK) dengan Dirut Handoko Lie PADA 2010-an. Setelah mengantongi hak baru itu, Handoko Lie membangun pusat belanja terbesar di Medan, Sumatera Utara.

Selain itu, MA juga memerintahkan Handoko mengembalikan kerugian negara Rp 185 miliar. Bila tidak membayar sejak 1 bulan sejak putusan kasasi, maka harta benda Handoko disita untuk dilelang. "Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti 6 tahun penjara," putus majelis hakim pada 30 November 2016.

Majelis menguraikan hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, hal yang memberatkan yaitu terdakwa merugikan keuangan negara yang relatif besar.
Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa sopan dan tertib dalam persidangan. Selain itu Handoko belum pernah dihukum. Majelis juga menyebut hal meringankan lainnya yakni Handoko masih dalam usia produktif, masih diharapkan peran sertanya dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia.

Sementar itu Rahudman tengah menghuni penjara di kasus korupsi APBD Tapanuli Tengah juga divonis 10 tahun penjara seperti halnya Handoko. (dtc/mfb)

BACA JUGA: