JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan revisi Peraturan Menteri (PM) 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek adalah untuk memberikan kesetaraan bagi semua pihak. Adanya kesetaraan bagi semua pihak, maka diharapkan tidak akan terjadi monopoli yang dilakukan suatu perusahaan.

Ditambahkan Menhub, pemerintah berkeinginan agar masyarakat mendapatkan layanan terbaik, mudah dan murah, namun aspek keselamatan dan keamanan tidak turut dilupakan.

"Kementerian Perhubungan mengharapkan melalui perbaikan ini, kita ingin memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak dan juga memberi suatu kepastian serta keselamatan dan keamanan bagi penumpang," tutur Menhub, saat Jumpa Pers Revisi PM 26 Tahun 2017 di Kantor Pusat Kemenhub, Jakarta, Jumat (20/10).

Menurut Menhub, selain melindungi para penumpang, revisi PM 26/2017 ini juga mengakomodir kepentingan para supir. "Apa yang kita lakukan itu selain melindungi penumpang, juga melindungi para supir. Para supir yang telah memiliki mobil-mobil, kendaraan mereka tetap bisa eksis dan tetap mendapatkan penghasilan yang layak," ujarnya, seperti dikutip dephub.go.id.

Menanggapi kemungkinan penolakan oleh pemerintah daerah atas revisi PM 26/2017 itu, Menhub mengatakan menjamin hal tersebut tidak akan terjadi. Sebab secara hirarkinya, Peraturan Menteri harus diikuti oleh pemerintah daerah.

"Kami ingin sampaikan kepada kepala daerah bahwa apa yang diberikan ini justru mengatur dengan baik, mengatur dengan adil, memberikan kesetaraan dan memberikan kemudahan. Tapi saya yakin tidak ada kepala daerah yang meniadakan atau ingin punya keputusan sendiri," ujar Menhub.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan 14 poin yang telah dihapuskan oleh MA telah diatur kembali dalam revisi ini, karena sesuai dialog publik penyusunan revisi PM 26/2017 pihaknya mendapatkan masukan bahwa pemerintah harus aktif melindungi persaingan usaha.

"Pada dialog publik kita mendapat aspirasi dari semua pihak, seperti dari media, akademisi, praktisi termasuk juga komunitas online yang mengharapkan bahwa pemerintahan, sesuai nawacita pertama harus aktif melindungi persaingan usaha. Karena itu kita mengatur kembali tentang aturan angkutan sewa khusus atau yang biasa dikenal angkutan sewa online," ujar pria yang akrab disapa Jojo ini.

Disebutkan Jojo daam aturan terbaru itu disyaratkan untuk kepemilikan minimum 5 kendaraan, peraturan ini dibuat agar perusahaan angkutan punya suatu nilai ekonomis, karena ada persyaratan harus punya surat bekerja sama dengan pool dan sebagainya.

"Jadi, peraturan minimum 5 kendaraan itu bukan kepada perorangannya bergabung dengan koperasi, tapi pada koperasinya atau badan hukumnya. Anggotanya boleh saja punya satu dua kendaraan," kata Jojo.

Terkait penentuan tarif batas atas dan batas bawah, Jojo meluruskan bahwa penetapan tarifnya tidak diserahkan kepada masing-masing instansi pemberi izin. Untuk tarif akan diseragamkan dan ditetapkan oleh Ditjen Perhubungan Darat atas usul masing-masing Gubernur ataupun dari BPTJ untuk Jabodetabek.

"Keseragaman ini supaya tidak terlalu bervariasi antara satu daerah dengan daerah lain. Mungkin nanti kita akan tetapkan wilayah 1 dan wilayah 2 supaya tidak terlalu bervariasi," sebut Jojo.

Sedangkan untuk penetapan tarif besarannya akan dihitung biaya pokok yang memperhatikan masa pakai kendaraan 5-7 tahun. Setelah itu diturunkan sekitar 20-25 persen, inilah yang dijadikan batas bawah. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan biaya untuk pemeliharaan kendaraan.

"Kita juga menghitung di masing-masing daerah kemampuan masyarakat untuk membayar, lalu juga aspek tarif taksi konvensional juga kita perhatikan. Jadi benar-benar supaya angkutan online ini jadi satu komplemen bukan kompetitor terhadap angkutan konvensional,´ ujarnya. (rm)

BACA JUGA: