Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut laporan terkait transaksi Setya Novanto telah diserahkan seluruhnya kepada penyidik KPK. Namun isi laporan itu tidak dibeberkan PPATK.

"Sudah, sudah lama, kita jangan berbicara SN (Setya Novanto)-lah. Semua hal terkait diduga terjadi pelanggaran UU atau tindak pidana, PPATK itu punya kewenangan, diminta atau tidak, untuk menyampaikan hasil analisanya," ujar Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di kantor PPATK, Selasa (19/12).

Ahmad tidak menyebut apakah ada transaksi yang mencurigakan dalam laporan itu. Namun dia tidak membantah bahwa penyidik KPK bisa menjerat Novanto dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pokoknya sudah kami serahkan. (Kemungkinan dijerat TPPU) insyaallah, itu penyidiklah yang bisa," kata Ahmad.

Dalam surat dakwaan Novanto, nama istri dan anaknya, Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo, turut disebut memiliki saham di perusahaan yang menjadi holding PT Murakabi Sejahtera, yang ikut dalam konsorsium lelang proyek e-KTP. Ahmad mengatakan, apabila ada indikasi TPPU terkait itu, Deisti dan Rheza bisa dijerat.

"Kalau memang terbukti dia mengetahui dan ikut menyimpan atau menguasai tentu bisa dikenakan, tapi kuncinya, semua dibuktikan oleh penyidik KPK," ucap Ahmad.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Dian Ediana Rae mengiyakan apa yang disampaikan Ahmad. Rae pun memastikan PPATK siap apabila KPK masih membutuhkan data lain.

"Yang jelas sebetulnya kalau dilihat dari semua yang kita temukan pada hakikatnya sekarang ini seluruhnya sudah kita serahkan ke KPK. Artinya bahwa informasi yang ada di KPK itu sama dengan informasi yang ada di kita sebetulnya," ujar Rae.

"Tapi kan ini kasusnya bisa berkembang. Kalau itu berkembang, tentu kita akan memperhatikan itu. Jadi kita kan selalu ada kolaborasi yang sangat dekat dengan KPK. Jadi kalau ada perlu tambahan, misalnya transaksi ´X´ atau transaksi ´Y´, itu pasti ditambahkan ke kita," Rae menegaskan. (dtc/mfb)

BACA JUGA: